Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Begini Respons DPR

Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Begini Respons DPR

Nasional | okezone | Kamis, 27 November 2025 - 08:12
share

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, sejalan dengan rasa keadilan publik.

Abdullah menyebut selama proses hukum, Ira mendapatkan banyak dukungan moral dari masyarakat maupun kalangan profesional. Karena itu, ia melihat pemberian rehabilitasi sebagai bentuk koreksi negara atas dugaan ketidakadilan yang terjadi.

“Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan. Selama ini publik melihat Bu Ira sebagai figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau,” ujar Abdullah, Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, khususnya dalam membedakan antara kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi.

“Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi,” tegasnya.

 

Abdullah menekankan perlunya pendekatan hukum yang lebih hati-hati dan proporsional terhadap perkara korporasi, agar tidak menghambat profesionalitas pengelolaan BUMN maupun dunia usaha secara umum.

“Para profesional harus terlindungi ketika mereka mengambil keputusan berdasarkan analisis bisnis dan tata kelola yang benar. Jika setiap kerugian perusahaan dianggap sebagai indikasi pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah lembaganya menerima banyak aspirasi masyarakat yang menilai Ira menjadi korban kriminalisasi. Komisi III kemudian melakukan kajian hukum dan menyerahkannya kepada pemerintah.

Menurut Dasco, hasil kajian itu menjadi dasar Presiden untuk memberikan rehabilitasi, yang juga diterapkan kepada dua terpidana lain, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kementerian Sekretariat Negara menyatakan bahwa penerbitan surat rehabilitasi telah melalui kajian mendalam bersama para pakar serta konsultasi dengan Mahkamah Agung sebelum keputusan final ditetapkan.

Topik Menarik