Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan usai menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Terbaru, penyidik KPK menggeledah kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11/2025).
"Penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).
Budi menyebut, dari kegiatan penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait perkara yang sedang diusut.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemerintah Provinsi Riau,” ujarnya.
Selain menyita dokumen, KPK juga meminta keterangan tambahan dari Sekda Provinsi Riau dan Kepala Bagian Protokol.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa untuk menemukan dan mengamankan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terungkap! Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Paham Situasi dan Rutinitas Keluarga Korban
Dalam perkara ini, Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau) dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










