KPK Panggil Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto, Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (10/11/2025).
Budi belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap Heri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Heri telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Menurut Budi, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025. Namun, ia belum merinci peran Heri dalam kasus tersebut.
Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Heri Sudarmanto pada Selasa (28/10/2025).
“Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” jelas Budi.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi RPTKA.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” katanya.
Selain dokumen, penyidik juga menyita satu unit mobil, meski jenis kendaraan tersebut belum dijelaskan secara detail.
“Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” ujar Budi menambahkan.










