Kronologi Pengeroyokan Maut di Halaman Masjid Sibolga, Berawal Korban Ingin Istirahat
JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus pengeroyokan maut di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro. Korban bernama Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menjelaskan, kronologi kejadian pada Jumat (31/10/2025) dini hari saat korban datang ke Masjid Agung Sibolga yang terletak di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota. Dia berniat beristirahat di dalam masjid.
Situasi berubah ketika salah satu pelaku menegur Arjuna. Teguran itu berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tiga pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, ketiga pelaku bernisial ZP alias A (57), HB alias K (46) dan SS alias J (40) menganiaya korban hingga terluka parah di bagian kepala.
Menurutnya, korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan tewas pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
“Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari satu hari, dua pelaku utama berhasil kami amankan. Pelaku ketiga ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri,” ujar AKP Rustam E. Silaban dikutip Senin (3/11/2025).
Selain melakukan kekerasan, salah satu pelaku juga diduga mengambil uang milik korban sehingga turut dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.










