Polisi Beberkan Peran 9 Pelaku Penyekapan di Tangsel

Polisi Beberkan Peran 9 Pelaku Penyekapan di Tangsel

Nasional | okezone | Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:04
share

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap peran sembilan tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan di kawasan Tangerang Selatan. Para pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam, menjelaskan peran masing-masing tersangka:

- MAM (41) – Koordinator lapangan, perencana, sekaligus eksekutor. Ia menyiksa dan memeras korban serta menyediakan mobil.

- NN (52) – Koordinator lapangan yang memancing korban agar ikut, lalu memeras korban.

- VS (33) – Menyuruh perekaman video penyiksaan, ikut menyiksa korban, menjaga agar korban tidak kabur, dan menyediakan rumah.

- HJE (25) – Ikut menyiksa korban.

- S (35) – Eksekutor penyiksaan dan penyedia rumah.

- APN (25) – Merekam video penyiksaan dan terlibat sejak awal proses membawa korban.

- Z (34) – Ikut menyiksa korban.

- I – Eksekutor, koordinator lapangan, penyedia mobil, dan penyiksa korban.

- MA (39) – Menyediakan rumah untuk penyekapan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Topik Menarik