Kejagung Sebut Tak Ada Istilah Oplosan dalam Dakwaan Korupsi Pertamina
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna menyebutkan tidak ada istilah "oplosan" dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Namun, blending dengan kadar oktan yang berbeda.
"Tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an. Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya bahkan price, ya kan di situ," ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, secara teknis blending merupakan pencampuran bahan bakar dengan spesifikasi berbeda, yang kemudian dijual dengan harga yang tidak semestinya.
"Di situ kan ada dan dia termasuk, ya, yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa, itu saja. Istilahnya bukan oplosan, blending-an, dan memang secara teknis memang begitu. Tidak ada istilah oplosan, blending," katanya.
Eks Dirut Patra Niaga Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, atas dugaan merugikan negara senilai Rp285 triliun dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025.
JPU menjelaskan, kerugian negara terdiri dari kerugian keuangan sebesar USD2,73 miliar (Rp45,33 triliun) dan Rp25,4 triliun terkait penyimpangan pengadaan produk impor kilang dan penjualan solar non-subsidi. Selain itu, kerugian perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp171,99 triliun dan USD 2,61 miliar (Rp43,3 triliun), yang berasal dari kemahalan harga BBM impor serta keuntungan ilegal dari selisih harga impor dan minyak bumi dalam negeri.
Total nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai sekitar Rp285 triliun. Perbuatan Riva dan rekan-rekannya dianggap melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dalam penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap periode 2018-2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan minyak bumi lokal. Namun, sejumlah tersangka diduga mengondisikan rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang dan menolak produksi minyak mentah dari kontraktor dalam negeri.
Kondisi ini memaksa Pertamina mengimpor minyak mentah dan produk kilang dengan harga jauh lebih mahal. Selain itu, tersangka diduga memenangkan broker minyak secara ilegal yang merugikan negara.
Berikut 18 tersangka dalam kasus ini:
1. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
4. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga
5. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
6. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
10. Alfian Nasution (AN) – VP Supply & Distribusi PT Pertamina (2011–2015)
11. Hanung Budya (HB) – Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014)
12. Toto Nugroho (TN) – SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018)
13. Dwi Sudarsono (DS) – VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (2019–2020)
14. Martin Haendra Nata (MH) – Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd.
15. Hasto Wibowo (HW) – SVP Integrated Supply Chain (2018–2020)
16. Arif Sukmara (AS) – Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping
17. Muhammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak & PT Tangki Merak (DPO, diduga di luar negeri)
18. Indra Putra (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi









