Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Dirjen PHU Hilman Latief
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief hari ini. Hilman bakal diperiksa terkait dugaan kasus korupsi penetapan kuota haji tambahan 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Hilman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini. "Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi, Kamis (18/9/2025).
Selain Hilman, KPK juga memeriksa Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam. Budi mengonfirmasi kehadiran keduanya. Kendati demikian, Budi belum merinci apa yang akan didalami terkait kedua orang tersebut.
“Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan KPK terhadap Hilman. Hilman sebelumnya pernah diperiksa pada (8/9) silam,” katanya.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji KhususSebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 untuk jemaah haji reguler dan 8 untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 untuk haji reguler dan 50 untuk haji khusus.KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut.Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.










