Kuasa Hukum Soroti Penetapan Bambang Rudi Sebagai Tersangka KPK Tanpa Pemeriksaan: Surat Panggilan Belum Ada

Kuasa Hukum Soroti Penetapan Bambang Rudi Sebagai Tersangka KPK Tanpa Pemeriksaan: Surat Panggilan Belum Ada

Nasional | sindonews | Rabu, 17 September 2025 - 10:04
share

Ricky Sitohang selaku kuasa hukum Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap kliennya. Penetapan tersangka ini dinilai janggal karena kliennya belum pernah diperiksa oleh lembaga antirasuah itu.

"Surat panggilan sampai sekarang belum ada. Di dalam surat penyelidikannya belum diterima oleh Pak Bambang Rudi sampai sekarang," ujar Ricky dalam konferensi pers di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Rudy Tanoesoedibjo: DNR Corporation Siap Salurkan Bantuan Beras PPKM Tahap II

Seharusnya KPK lebih dulu memeriksa kliennya agar mendapatkan keterangan yang berimbang dari Rudi atas kasus yang tengah diusut.

"Tentunya kan harus diminta keterangan dulu dong. Apa yang disampaikan oleh KPK, Pak Bambang Rudi bisa menjelaskan pokok permasalahannya tanpa mengurangi akidah hukum yang berlaku," katanya.Selain itu, penetapan tersangka juga dianggap menyalahi aturan dalam KUHAP yang telah ditegaskan ulang oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam aturan tersebut penetapan tersangka merupakan tahap akhir dari suatu penyidikan.

"Yang mana perlu saya sampaikan di sini bahwa artinya daripada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tersebut yaitu berbunyi penetapan tersangka adalah merupakan tahap akhir daripada suatu penyidikan," ujarnya.

"Di sini ada yang terlampaui dalam lidik sidik yang dilakukan rekan-rekan KPK di mana penyelidikan dilakukan kemudian tanggal 8 dikeluarkan SPDP statusnya sudah tersangka," lanjutnya.

Atas serangkaian hal tersebut, Bambang Rudi mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Praperadilan ini diajukan terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

"Kami sampaikan permohonan praperadilan bahwa apa yang dialami oleh klien kami ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai dengan etika prosedur yang berlaku. Sehingga, menurut hemat kami itu adalah cacat formil," kata Ricky.

Topik Menarik