KPU Rahasiakan Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Ini Respons Istana
Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro angkat bicara ihwal aturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) termasuk ijazah sebagai dokumen pendidikan. Kata Juri, pihaknya menghormati apa yang dilakukan KPU.
"KPU itu lembaga independen, jadi di dalam bekerjanya dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen. Kami menghormati," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Juri menambahkan, apa yang menjadi peraturan yang telah dibuat oleh KPU tentunya itu menjadi pedoman dalam pelaksanaannya nanti. Juri enggan berkomentar lebih lanjut ihwal aturan ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik di tengah masyarakat. "Itu tanya KPU," ujarnya.
Baca Juga: KPU Sangkal Rahasiakan Dokumen Persyaratan Pilpres karena Isu Ijazah Jokowi-Gibran
Diketahui, KPU disebut akan merahasiakan dokumen persyaratan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.KPU telah menepis kabar keputusan untuk merahasiakan data calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akibat isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 itu berlaku umum.
Afifuddin menegaskan, keputusan itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasianya,' misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," jelas Afifuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Afifuddin menegaskan, keputusan ini bukan ditujukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran. Ia menegaskan, aturan ini untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," tutur Afif, sapaan akrab ketua KPU.Afif menambahkan, "Nah berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik."
Saat disinggung keputusan ini ditujukan akibat ada isu ijazah Jokowi-Gibran, Afif juga membantah. Ia menegaskan, aturan ini berlaku umum untuk capres-cawapres. "Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum, semua pengaturan data siapa pun, karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan," pungkasnya.










