JK Minta Revisi UU Pemerintahan Aceh Tak Bertentangan dengan MoU Helsinki
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mendorong Baleg DPR RI agar revisi Undang-Undang (UU) Pemerintahan Aceh tak melenceng dari Perjanjian atau MoU Helsinki. Permintaan itu dilayangkan saat dirinya diminta pandangan dalam forum RDPU bersama Baleg DPR RI untuk membahas RUU Pemerintahan Aceh, Kamis (11/9/2025).
JK menekankan, tujuan akhir UU itu untuk rakyat Aceh. "Apabila UU Pemerintahan Aceh itu direvisi, prinsipnya ialah seperti saya katakan tadi, selama itu tidak bertentangan dengan MoU di Helsinki, maka itu dapat dilakukan," ujar JK.
JK tak mempermasalahkan bila RUU itu menambah klausul di luar MoU Helsinki. Hanya saja, kata dia, spirit dari aturan baru itu harus sesuai dengan MoU Helsinki.
Baca Juga: JK Ungkap Penyebab Konflik Aceh: Ketidakadilan Ekonomi
"Sesuai dengan zamannya, zamannya boleh. Tetapi tetap tujuannya bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh Seperti itu," ucapnya.JK pun meyakini, DPR RI bisa memegang spirit tersebut. "Maka, setiap revisi tentu bisa sesuai dengan zamannya. Tapi dengan syarat melihat Aceh ke depan, melihat Indonesia ke depan. Jadi tidak ke belakang lagi, karena ke belakang sudah selesai. Kita selalu prinsipnya ke depan," pungkasnya.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memperkirakan, pembahasan RUU Pemerintahan Aceh akan berlangsung cepat. Apalagi, kata dia, RUU Pemerintahan Aceh merupakan kumulatif terbuka.
"Nanti kita tinggal lihat di naskah akademik, dan tentunya perubahan-perubahan yang khususnya apa saja. Kalau pasal-pasalnya tidak terlalu banyak, tidak terlalu panjang, saya kira akan lebih cepat seperti itu," kata Bob.
Ia pun memperkirakan RUU Pemerintahan Aceh akan disahkan pada tahun ini. "Insyaallah, sangat dimungkinkan tahun ini," pungkasnya.










