6 Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

6 Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Nasional | sindonews | Kamis, 11 September 2025 - 14:54
share

Keluarga Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan itu diajukan pada Agustus 2025 lalu.

"Kuasa hukum berkomunikasi terlebih dahulu dengan LPSK dan menyampaikan bahwa keluarga ingin bertemu serta hendak mengajukan permohonan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dikutip, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Menlu Dukung Langkah Tim Hukum Keluarga untuk Dorong Penyelidikan Lanjutan Kasus Kematian Arya Daru

Permohonan itu diajukan lantaran pihak keluarga merasa terdapat kejanggalan atas kematian Arya Daru. Hanya saja, Susi menegaskan LPSK tidak bisa merinci siapa-siapa saja yang mengajukan permohonan perlindungan.

"Total enam orang. Jadi kami tidak bisa merinci siapa saja, yang pasti ini adalah dari pihak keluarga korban," ujarnya.Dalam berkas permohonan itu, pihak keluarga meminta perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural atau pendampingan saat proses hukum. Keluarga juga meminta perlindungan berupa pendampingan psikologi untuk memulihkan trauma keluarga.

"Pendampingan psikologis bagi keluarganya. Karena ini situasi atau kejadian yang traumatik bagi keluarganya sehingga mereka mengajukan kepada LPSK," ucapnya.

Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Korban ditemukan dalam kondisi kepala dan wajah terlilit lakban.

Berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak ditemukan adanya jejak DNA lain selain Arya pada lakban yang melilit wajah dan kepalanya.

Polisi juga mengungkap bahwa hasil autopsi Arya tewas akibat kekurangan oksigen. Dari temuan itu, polisi menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Arya.

Topik Menarik