SPDP Diterima, Kejari Kabupaten Kediri Usut Tuntas Kasus Kerusuhan 14 Anak Tersangka

SPDP Diterima, Kejari Kabupaten Kediri Usut Tuntas Kasus Kerusuhan 14 Anak Tersangka

Nasional | mojokerto.inews.id | Rabu, 10 September 2025 - 16:14
share

KEDIRI, iNewsMojokerto.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus kerusuhan pada Sabtu, 30 Agustus 2025. SPDP itu diterima pada Senin, 9 September 2025.

Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, membenarkan adanya surat yang telah diterbitkan oleh pihak kepolisian terkait proses penyidikan kasus tersebut.

“Berdasarkan SPDP yang kami terima, terdapat 19 orang yang telah ditetapkan sebagai terduga tersangka, dimana 14 di antaranya masih anak-anak, dan selebihnya merupakan orang dewasa,” ujar Ismaya ditemui disela sela kegiatan, Selasa (10/9/2025).

Dalam perkara itu, sebagian terduga dijerat dengan Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Darurat.

Pun demikian, Kejari Kabupaten Kediri menegaskan penanganan terhadap anak-anak akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

 

“Ada perlakuan khusus untuk anak. Mulai dari tempat penahanan, cara penyidikan, hingga proses peradilan yang berbeda. Kami akan berkoordinasi dengan penyidik agar pendampingan dari psikolog, Dinas Sosial, maupun Balai Pemasyarakatan (Bapas) bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Pihak kejaksaan setempat menyatakan masih menunggu berkas tahap pertama untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, sesuai dengan tahapan penanganan perkara pidana.

Topik Menarik