Formappi: Hanya Tunjangan Perumahan yang Berani Dihapus DPR
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, penyesuaian tunjangan bagi anggota DPR RI belum signifikan. Sebab, take home pay anggota DPR RI masih dinilai besar yakni Rp65 juta per bulan.
Lucius menilai, langkah DPR RI yang melakukan evaluasi gaji dan tunjangan belum signifikan. Menurutnya, lembaga legislatif hanya berani meninjau ulang komponen tunjangan perumahan.
"Jika melihat total take home pay bulanan anggota yang masih di level Rp65 juta per bulan, tampaknya tak ada penyesuaian signifikan pada tunjangan-tunjangan lain DPR. Jadi hanya tunjangan perumahan saja yang benar-benar dengan berani dihapus oleh DPR," tutur Lucius, Sabtu (6/9/2025).
Baca Juga: Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Dihentikan, Golkar: Momentum DPR Berbenah
Ia pun mempertanyakan langkah DPR RI yang hanya berani menghapus tunjangan perumahan. "Misalnya tunjangan komunikasi intensif Rp20.033.000 per bulan," ucap Lucius.Lucius mengatakan, banyak yang mempertanyakan tunjangan komunikasi intensif. "Kan banyak tuh yang nanya, eksekusi tunjangan komunikasi intensif dengan masyarakat itu apa? Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjungan sebesar itu?" tambahnya.
Selain itu, kata dia, tunjangan jabatan dan kehormatan anggota DPR RI adalah jenis tunjangan yang sama sama.
"Kenapa mesti dibikin menjadi dua jenis tunjangan? Apalagi nominal untuk masing-masingnya cukup besar: 9.700.000 itu tunjangan jabatan, sementara 7.187.000 untuk tunjangan kehormatan anggota DPR RI," ucapnya.
Terlepas dari itu, Lucius menilai, upaya evaluasi tunjangan DPR RI perlu diapresiasi sebagai bentuk respons 17+8 Tuntutan Rakyat.
"Apresiasi ini tentu untuk kesediaan DPR mendengarkan aspirasi dan tuntutan masyarakat, dan keberanian mereka untuk menghapus tunjangan perumahan yang memang menjadi sumber kemarahan publik belakangan ini," ucapnya.Diketahui, DPR RI telah resmi memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan. Hal ini sekaligus menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Setelah evaluasi, meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025).
DPR memutuskan menghentikan pemberian tunjangan perumahan Rp50 juta bagi anggotanya. Meski begitu, DPR masih mendapat gaji dan tunjangan lain dengan nilai bersih atau take home pay yang dikantongi per bulan mencapai Rp65.595.730.
Adapun rincian gaji pokok dan tunjangan jabatan yang melekat pada anggota DPR RI sebagai berikut:
Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)Total: Rp16.777.680Tunjangan Konstitusional
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional Dewan: Rp4.830.000Honorarium
Fungsi Legislasi: Rp8.461.000Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000Fungsi Anggaran: Rp8.461.000Total: Rp57.433.000Total Bruto: Rp74.210.680Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950Take Home Pay: Rp65.595.730.










