Anggota DPR RI Dapat Uang Pensiun, Segini Besarannya

Anggota DPR RI Dapat Uang Pensiun, Segini Besarannya

Nasional | sindonews | Sabtu, 6 September 2025 - 06:07
share

Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR Republik Indonesia (DPR RI) yang telah purnatugas tetap mendapatkan hak uang pensiun. Hal ini diketahui dari salinan hak keuangan anggota DPR RI.

Dalam salinan tersebut, hak uang pensiun merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, yakni pasal 12 (1) dan pasal 13 (1).

Kemudian, dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

Baca Juga: Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp50 Juta

"Besarnya pensiun sekurang kurangnya 6 dan sebesar-besarnya 75 dari dasar pensiun," tulis dalam surat salinan yang dikutip, Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan PP 75 Tahun 2000 perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi Rp3.639.540 (masa jabatan dua periode). Lalu, Rp2.935.704 (masa jabatan satu periode). Terakhir, Rp401.894 (masa jabatan 1-6 bulan).

Topik Menarik