Poin 17+8 Tuntutan Rakyat Minta Demonstran Dibebaskan, Ini Kata Polda Metro Jaya

Poin 17+8 Tuntutan Rakyat Minta Demonstran Dibebaskan, Ini Kata Polda Metro Jaya

Nasional | sindonews | Jum'at, 5 September 2025 - 19:51
share

Polda Metro Jaya merespons 17+8 tuntutan rakyat. Salah satu poinnya adalah meminta para demonstran yang ditahan segera dibebaskan.

"Ya, nanti kita lihat, penyidik masih bekerja, berdasarkan bukti-bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Jumat (5/9/2025).

Menurut Ade Ary, dalam aksi demo beberapa waktu lalu, ada dua pihak, pertama para buruh dan para mahasiswa. Kedua, ada pula orang-orang yang datang karena mengikuti ajakan dari medsos, termasuk anak-anak sekolah.

Baca juga: 43 Orang Jadi Tersangka Perusuh Demo Ricuh di Jakarta, 1 Orang Masih Diburu

"Ada pihak lain yang datang, ada yang mengikuti ajakan dari medsos, ada pelajar, anak-anak, yang datang sama sekali tidak menyampaikan pendapat, tidak menyampaikan aspirasi, tapi langsung melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum," tuturnya, Jumat (5/9/2025).Maka itu, sesuai SOP dilakukan imbauan-imbauan persuasif agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan sesuatu yang memprovokasi. Ketika imbauan tidak dilakukan, dilakukanlah upaya penertiban.

Baca juga: 1.113 Pendemo di Gedung DPR yang Ditangkap Polda Metro Jaya Dipulangkan

"Jadi, ada dua hal yang berbeda, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampai pendapat, atau pendemo, atau pengunjuk rasa itu dilayani, ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut," katanya.

Topik Menarik