Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan

Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan

Nasional | sindonews | Jum'at, 5 September 2025 - 19:54
share

DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggotanya yang berlaku sejal 31 Agustus 2025. Selain itu, ada juga pemangkasan tunjangan dan fasilitas bagi anggota dewan.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: DPR Akhirnya Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon, hingga Transportasi Anggota Dewan

Lalu, berapa pendapatan bersih atau take home pay yang diterima anggota DPR? Berikut daftarnya yang termuat dalam lembar 'Hak Keuangan Anggota DPR RI':Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

- Gaji Pokok: Rp4.200.000

- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000

- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000

- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680

- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

- Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000

- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000

- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan

a. Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

b. Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000 c. Fungsi Anggaran: Rp8.461.000

- Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950

Take Home Pay: Rp65.595.730.

Topik Menarik