Ini Arti Dinonaktifkan Menurut UU MD3 yang Diberikan kepada 5 Anggota DPR

Ini Arti Dinonaktifkan Menurut UU MD3 yang Diberikan kepada 5 Anggota DPR

Nasional | sindonews | Senin, 1 September 2025 - 08:56
share

Lima anggota DPR dinonaktifkan oleh partai politiknya buntut pernyataan kontroversial yang memicu kemarahan publik hingga berujung amuk massa. Kelimanya yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Ahmad Sahroni (Partai Nasdem), Nafa Urbach (Partai Nasdem), dan Adies Kadier (Partai Golkar).

Mereka adalah anggota DPR periode 2024-2029. Lalu, apakah istilah dinonaktifkan ini tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019?

Baca juga: Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari Jabatan Anggota DPR

Dengan dinonaktifkan partainya, bagaimana hak dan kewajiban mereka sebagai anggota DPR selanjutnya? Berikut penjelasannya.

Mengacu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada ketentuan penonaktifan anggota DPR. Berdasarkan UU tersebut, pemberhentian status anggota DPR hanya melalui 3 hal yakni: 1. Pemberhentian Antarwaktu2. Penggantian Antarwaktu3. Pemberhentian Sementara

Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:- Meninggal dunia- Mengundurkan diri atau- Diberhentikan Untuk Penggantian Antarwaktu (PAW) merupakan keputusan masing-masing partai. Sedangkan anggota DPR diberhentikan sementara karena:- Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau- Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, istilah nonaktif anggota DPR tidak dikenal dalam UU MD3. Upaya parpol menonaktifkan kadernya di DPR hanya kebijakan internal semata. “Bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).

 

Jadi, meski dinonaktifkan oleh partainya, 5 anggota DPR tersebut tetap sah sebagai anggota DPR dengan seluruh hak dan kewajibannya. “Mereka masih berhak menerima gaji dan fasilitas,” ucapnya.

Menurut Titi, semestinya demi menjaga marwah pribadi dan kredibilitas partai, anggota DPR yang bersangkutan sebaiknya memilih mengundurkan diri secara sukarela. “Itu lebih terhormat dan memberi kepastian hukum sekaligus sikap etis sekaligus tanggung jawab kepada publik,” katanya.Sementara, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya menuturkan penonaktifan anggota DPR bukan pilihan yang tepat. “Harusnya dimulai dari kesadaran. Kalau hanya sebatas pada meredam kemarahan publik, artinya kan ini keterpaksaan. Ini hanya kebetulan viral,” ujar Toto, sapaan akrab Yunarto Wijaya dalam sebuah tayangan televisi.

Meski demikian, dia mengapresiasi tindakan cepat parpol menonaktifkan anggota DPR yang memicu kemarahan publik. Momen ini bisa menjadi peluang perbaikan dalam parpol.

Menurut Toto, masalah yang membuat masyarakat marah bukan sekadar di lembaga legislatif, tetapi juga di lembaga lain dengan sejumlah kebijakan kontroversialnya. “Ada beberapa kebijakan yang sifatnya kontroversial dan seakan-akan publik tidak tahu cara menyalurkan aspirasi ketika ingin mengkritik,” ujarnya.

Topik Menarik