Kasus Beras Oplosan, Polisi Tetapkan 28 Tersangka
Satgas Pangan Polri sudah menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus dugaanberas oplosan atau tak sesuai standar dan mutu. Puluhan orang itu dijerat dari 25 perkara yang diusut pihak kepolisian.
“25 perkara, tersangka 28 orang dan rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras,” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Rabu (27/8/2025).
Adanya penindakan ini diharapkan menghentikan praktik curang dari produsen pengemas beras yang telah merugikan masyarakat.
Baca juga: Dirut Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan Mengundurkan Diri
“Ini tentunya kita tidak berharap makin bertambah. Harusnya dengan penegakan hukum ini dapat mengerem para pelaku usaha yang memang berniat masih seperti yang kemarin, sebelum dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.Menurut Helfi, apa yang dilakukan jajarannya dalam rangka penertiban bukan mencari-cari kesalahan. Adanya kasus ini dapat menjadi pelajaran produsen, distributor menjual beras sesuai standar komposisi tertera di label.
“Artinya mereka menjual dengan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai. Jadi tidak seperti yang kita temukan di lapangan, semua tidak sesuai. Ini yang harus diperbaiki. Kita hanya membantu untuk menertibkan supaya tidak terjadi,” katanya.
Meski belum dibeberkan lebih lanjut siapa saja total 25 tersangka, namun dia secara garis besar menjelaskan kalau mereka ditetapkan tersangka karena menjual beras tanpa memasuki uji lab. Hasilnya dipastikan tidak sesuai.
“Tidak pernah mereka lakukan sejak berdiri perusahaan. Mereka tidak pernah melakukan uji lab. Nguji saja belum pernah, jadi pokoknya giling, selesai, jadi beras, langsung kemas premium, jual, harga tinggi, itu yang terjadi,” ungkapnyaSebelumnya diberitakan, Satgas Pangan Polri telah menetapkan 3 tersangka yakni Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM inisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM inisial DO. Mereka diduga melakukan pelanggaran terhadap hasil produksi beras merek beras Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP.
Selain itu, ada juga 3 tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan yaitu Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP.









