Wartawan dan Humas KLH Dikeroyok Ormas hingga Oknum Brimob, Nama-nama Pelaku Dikantongi
Delapan jurnalis yang meliput aksi penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan hingga kekerasan, Kamis (21/8/2025). Mereka bersama empat staf humas KLH dikeroyok oleh pihak keamanan dan organisasi masyarakat.
Bahkan, peristiwa itu dilaporkan turut melibatkan oknum anggota Brimob. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan peristiwa itu bermula ketika tim dari KLH mendatangi pabrik untuk melakukan penutupan.
"Sebelumnya pada tanggal 25 Februari kemarin mereka datang ke sini (Pabrik, red) untuk melakukan police line karena perusahaan melakukan pencemaran, sehingga hari ini mereka datang kembali kesini untuk melakukan penutupan agar tidak beroperasi,"kata Condro kepada awak media.
Baca juga: Komisi Hukum Dewan Pers Kaji Motif Penyerangan Jurnalis IMG
Setelah itu, kata Condro, sejumlah petugas keamanan perusahaan melakukan tindakan kekerasan kepada para tim humas KLH dan wartawan. "Diduga empat orang humas LH dan satu rekan media yang diduga dikeroyok oleh terduga sekuriti dan beberapa karyawan yang ada di perusahaan ini," tuturnya.Condro mengatakan bahwa saat ini nama - nama terduga pelaku pengeroyokan telah berhasil dikantongi. Bahkan, pihaknya menerjunkan propam untuk mendalami keterlibatan oknum anggota Brimob.
"Terkait anggota Brimob saya tidak monitor itu biar diperiksa oleh Propam sudah ada propamnya. Ada dugaan (juga, red) dari ormas eksternal beberapa nama sudah kita kantongi Insyaallah hari ini kita tangkap," terangnya.
Lebih jauh Condro menjelaskan bahwa motif para terduga pelaku melakukan pengeroyokan adalah karena larangan para awak media untuk memasuki area perusahaan. "Motifnya dari beberapa pihak itu tidak boleh masuk ke dalam perusahaan,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap para jurnalis. Mereka mendesak agar para pelaku ditangkap."Mendesak Kepolisian segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas. Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat," dalam siaran pers yang diterima.
Mereka juga mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
"Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,"tandasnya.










