Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Singgung Kejahatan Korupsi yang Serius
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Selama menjalani hukuman, Setya Novanto ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dengan bebas bersyaratnya Setnov dari perkara e-KTP, menjadi momen diingatkan kembali dengan perkara korupsi yang serius.
"Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia," kata Budi, Minggu (18/8/2025).
Baca juga: Ini Penampakan Setya Novanto Bebas dari Lapas Sukamiskin
"Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara massif mendegradasi kualitas pelayanan publik," sambungnya.
Dengan adanya perkara tersebut, Budi berharap kasus yang dimaksud menjadi pembelajaran generasi penerus bangsa agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Menteri Imipas Beri Penjelasan
Budi kemudian menyinggung tema HUT RI ke-80. Menurutnya, perlu persatuan antar semua elemen bangsa dalam memerangi praktik korupsi.
"Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya Pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa," ujarnya.










