Breaking News! KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penggeledahan di rumah Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YQC) yang berlokasi di kawasan Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan pada hari ini, Jumat (15/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi penetapan kuota haji yang tengah disidik KPK.
"Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Masih berlangsung, nanti kami sampaikan updatenya terkait apa saja yang diamankan," kata Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Selain rumah Yaqut, penyidik juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama (Kemenag). Rumah ASN yang digeledah ini berada di kawasan Depok, Jawa Barat.
Budi menjelaskan penggeledahan di Depok telah rampung. Salah satu yang diamankan ialah kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut."(Penggeledahan di) Depok, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, dan tim mengamankan di antaranya satu unit kendaraan roda empat," ungkapnya.
Budi menjelaskan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari petunjuk ataupun bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Terlebih dari perkara dengan kerugian negara, hitungan awal penyidik lebih dari Rp1 triliun, tentu bukti-bukti dan juga langkah-langkah awal dalam optimalisasi aset recovery juga dibutuhkan," tandasnya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di antaranya kantor swasta hingga kantor Kementerian Agama.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 untuk jemaah haji reguler dan 8 untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 untuk haji reguler dan 50 untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.










