Anis Syok Tagihan Pajak Naik 800 Persen, Ini Respons Bapenda Jombang
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bukan hanya dialami warga Pati, Jawa Tengah. Warga Jombang, Jawa Timur juga mengalami hal yang sama. Seorang warga, Anis Purwaningsih mengaku tagihan pajaknya melonjak hingga 800 persen.
Anis Purwaningsih (63) adalah warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dia tampak syok begitu mengetahui tagihan pajak dari pemerintah dengan nilai yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya.
Anis mengaku biasanya mendapat tagihan pajak atas tanah dan rumahnya antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per tahun. Namun, sejak tahun 2024, surat tagihan pajak yang diterima Anis tiba-tiba naik menjadi Rp3,5 juta.
Tagihan tersebut terdiri dari dua lembar surat. Satu surat merupakan tagihan atas pajak tanah sebesar Rp1.166.209. Surat lainnya adalah tagihan atas pajak bangunan rumahnya sebesar Rp2.314.768.
Kenaikan ini, menurut Anis, terlalu tinggi dan memberatkan. Itu sebabnya, sejak menerima tagihan tahun 2024 hingga sekarang Anis belum membayarnya.Anis menilai kenaikan tersebut tidak masuk akal. Anis berharap pemerintah mengurangi tagihan pajak kepada dirinya. "Ya berat banget, Mas. Keberatan banget," ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Ditentang Warga, Bupati Pati Akhirnya Batal Naikkan PBB 250
Anis menilai kenaikan tersebut tidak masuk akal. Anis berharap pemerintah mengurangi tagihan pajak kepada dirinya.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono membantah tudingan telah menaikkan tarif pajak tahun ini hingga mencapai 800 persen. Pemkab jombang memastikan kenaikan pajak dilakukan oleh pemerintah tahun 2024.
Terkait adanya kenaikan pajak yang mencapai 400 hingga 800 persen, Pemkab Jombang juga memastikan hal tersebut merupakan kesalahan dari tim apraisal dalam menentukan NJOP.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono. Foto/Mukhtar BagusMenurutnya, banyak tanah warga yang lokasinya berada di tepi sungai justru nilai pajaknya lebih tinggi dari tanah yang berada di tepi jalan raya. Tak hanya itu, kekeliruan juga terjadi pada penetapan besaran nilai pajak yang harus dibayar warga. Ada warga yang pajaknya justru turun dan sebagian lainnya naik hingga 800 persen.
Sejak tahun 2024, Bapenda Jombang telah membuka posko konsultasi pajak. Tujuannya adalah untuk melayani warga yang mendapat tagihan pajak dengan nilai tidak masuk akal.
Hasilnya, sepanjang tahun 2024 hingga saat ini telah ada ribuan warga yang mengajukan perbaikan data pajaknya sehingga nominal tagihan pajak mereka bisa turun.
"Kami imbau kepada masyarakat yang baru kali ini membuka SPPT ternyata naik, dan itu memberatkan, maka monggo dibawa ke Bapenda untuk disesuaikan dengan kondisi sebenarnya," ujar Hartono, Rabu (13/8/2025).Salah satu warga yang datang ke Kantor Bapenda Jombang untuk memanfaatkan layanan tersebut adalah Cintia, putri dari Anis Purwaningsih. Setelah diperbaiki oleh petugas, data tagihan pajak Cintia akhirnya bisa turun dan tagihannya berubah menjadi Rp700 ribu.
Bagi warga yang merasa mendapat tagihan pajak dengan nilai tidak wajar, Hartono mempersilakan mereka untuk datang ke Kantor Bapenda Jombang agar dilakukan pengecekan ulang dan diperbaiki oleh petugas.









