Mungkinkah Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Terwujud?

Mungkinkah Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Terwujud?

Berita Utama | sindonews | Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:44
share

Tantangan Bupati Pati Sudewo dijawab masyarakat pada hari ini. Ratusan ribu massa aksi berkumpul di Alun-Alun Pati, Jawa Tengah (Jateng). Mereka menuntut agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya karena dinilai tidak layak menjadi kepala daerah.

Sudewo pernah menantang masyarakat untuk mengelar demo. Dia tidak akan gentar menghadapi pendemo, walaupun yang berunjuk rasa sebanyak 50 ribu orang.

Baca juga: Massa Padati Kantor Pemkab Pati, Desak Bupati Sudewo Mundur

Sebelumnya, masyarakat melakukan demonstrasi untuk menuntut dibatalkannya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Bupati Sudewo akhirnya membatalkan kebaikan pajak dan dikembalikan seperti periode 2024.

Baca juga: Demo Besar-besaran Desak Bupati Pati Sudewo Mundur, DPR Minta Pemerintah Turun Tangan

Namun, masyarakat tidak puas dengan keputusan itu. Mereka tetap menggelar demo lagi untuk mendesak Bupati Sudewo lengser dari jabatannya. Massa aksi akan tetap menduduki alun-alun sampai tuntutan mereka terpenuhi.

Baca juga: Profil Pendidikan Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan dan Membatalkan PBB 250 Persen

Menanggapi hal itu, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga melihat kepercayaan masyarakat Pati terhadap Bupati Sudewo sudah pada titik nadir terendah. Dia menilai masyarakat Pati yang hari ini demo besar-besaran tampaknya bersumber dari sikap arogan dan kebijakan kontroversial dari Bupati Sudewo.

Baca juga: Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak hingga 250Dia menambahkan, meskipun Bupati sudah meminta maaf dan membatalkan kebijakannya, masyarakat Pati tampaknya tetap menginginkan sang Bupati lengser. “Keinginan masyarakat Pati memakzulkan Bupatinya tentu dimungkinkan bila memenuhi persyaratan,” katanya kepada SindoNews, Rabu (13/8/2025).

Dia menuturkan, pemakzulan dapat ditempuh oleh DPRD bila kepala daerah dinilai telah melakukan pelanggaran hukum atau etika. “Untuk sampai ke sana tentu memerlukan proses panjang, yang dimulai dari Pembentukan Panitia Khusus di DPRD, lalu diajukan usulan ke Presiden melalui Mendagri, kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dinilai, dan keputusan terakhir oleh Mendagri,” kata Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini.

“Cara demikian tentu cara yang konstitusional dalam memakzulkan Bupati. Karena itu, dalam demo hari ini di DPRD sebaiknya ada bukti kuat pelanggaran hukum atau etika jabatan yang dilakukan Bupati Sudewo,” sambungnya.

Dengan begitu, lanjut dia, DPRD Pati punya dasar yang kuat membentuk Panitia Khusus untuk memakzulkan Bupati. Dia melanjutkan, panitia khusus melalui DPRD Pati yang akan terus melanjutkan ke Presiden melalui Mendagri dan seterusnya hingga nantinya Mahkamah Agung memberikan penilaian.

“Bila MA menilai ada pelanggaran hukum atau etika Jabatan, maka Mendagri dapat memutuskan pemakzulan bupati. Jadi, kalau masyarakat Pati ingin memakzulkan bupatinya, sebaiknya melalui aksi damai dengan mengikuti tahapan sesuai perundang-undangan,” kata Jamiluddin.

“Dengan begitu, masyarakat Pati sudah memberi contoh kepada masyarakat Indonesia cara berdemokrasi yang baik dalam menurunkan pemimpinnya,” pungkasnya.

Topik Menarik