3 Truk Buang Limbah Tinja ke Drainase, DLH DKI Jakarta Ancam Cabut Izin Usaha Pemilik

3 Truk Buang Limbah Tinja ke Drainase, DLH DKI Jakarta Ancam Cabut Izin Usaha Pemilik

Nasional | sindonews | Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:20
share

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menangkap tiga truk tanki tinja yang kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Salah satu perusahaan truk itu tercatat sudah tiga kali tercatat melanggar aturan.

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim mengungkapkan, ketiga truk tinja itu dimiliki oleh perusahaan hingga perorangan. Adapun dua truk yang dimiliki perorangan dengan nopol B 9225 QA milik Dwi, dan B 9422 TFA milik Alan.

Sementara itu, mobil truk tinja dengan nopol B 9043 TNA dimiliki PT Putra Ogan Sejahtera. Ia mengungkapkan, perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 dengan armada truk B 9053 TFA dan 21 November 2022 armada truk B 9631 UFA.

Baca juga: Kasus Kecelakaan Truk Tangki BBM Jadi Sorotan Utama di GIIAS 2025

Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja sembarangan membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan. Untuk itu, ia mengatakan akan memberi sanksi berat pada pemilik truk ini.

“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” ujar Hugo saat jumpa pers di kawasan Jakarta Timur, Senin (11/8/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur Charles Siahaan menambahkan, pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” ujar Charles.

Topik Menarik