Silfester Matutina Belum Serahkan Diri ke Kejari Jaksel, Roy Suryo Cs: Jangan Gede Badan Saja, Hormati Konstitusi!

Silfester Matutina Belum Serahkan Diri ke Kejari Jaksel, Roy Suryo Cs: Jangan Gede Badan Saja, Hormati Konstitusi!

Nasional | sindonews | Senin, 11 Agustus 2025 - 15:29
share

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin menyoroti kasus hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang sampai saat ini belum dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Dia meminta Silfester bisa menghormati konstitusi dan menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani hukumannya.

“Silfester, kamu jangan gede badan saja, hormati konstitusi. Kau katakan kau ya dalam sebuah diskusi TV dengan saya, kau akan kesatria, kau akan taat hukum,” kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).

“Sekarang kau taati hukum, datang ke Kejari Jakarta Selatan, serahkan tangan kau, atau setidaknya minta Fitra Romadhoni untuk meminjam borgolnya, kau borgol tangan kau. Serahkan diri kepada Kejari Jakarta Selatan,” sambung dia.

Baca juga: Jejak Pendidikan Silfester Matutina yang Akan Dieksekusi Kejaksaan dalam Kasus Fitnah JK

Menurutnya, jika tak kunjung ditahan akan merusak wibawa kejaksaan. Sebab, Silfester sudah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.

“Ini akan meruntuhkan bukan hanya wibawa kejaksaan, ini meruntuhkan wibawa negara hukum, meruntuhkan kepercayaan publik pada proses dan prosedur penegakan hukum,” ujar dia.

Dia menilai, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan perlu menyegerakan eksekusi mengingat status vonis Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (BHT). Jika tak segera ditahan, Ahmad mengaku sebagai warga negara Indonesia tak rela uang pajaknya digunakan untuk membayar gaji komisaris BUMN seperti Silfester.

Baca juga: Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina di Kasus Fitnah JK, Mahfud MD: Ada Apa Sih?

“Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia tidak ridho pajak dari uang rakyat untuk membayar terpidana sebagai komisaris BUMN,” jelas dia.

Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.

Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.

Topik Menarik