Jadi Tersangka, Bupati Koltim Abdul Aziz Miliki Harta Rp7,9 Miliar

Jadi Tersangka, Bupati Koltim Abdul Aziz Miliki Harta Rp7,9 Miliar

Nasional | sindonews | Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:07
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.

Dikutip dari situs resmi LHKPN KPK, Sabtu (9/8/2025), Abdul Aziz tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 25 Maret 2025 sebagai laporan periodik 2024. Dalam laporan tersebut, Abdul Aziz tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp7,9 miliar.

Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara Bupati Koltim Abdul Aziz Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD

Adapun rincian harta kekayaan Abdul Aziz sebagai berikut:

- 14 aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Kendari, Mamuju, dan Kolaka Timur, dengan nilai total Rp6.410.000.000.- 4 unit kendaraan, yang terdiri dari 2 unit mobil berjenis Toyota Hilux dan Toyota Innova Venturer, serta 2 unit motor berjenis KTM 85 SX dan Yamaha BJ8, dengan nilai total Rp885.000.000.

- Harta bergerak lainnya sejumlah Rp268.950.000.

- Kas dan setara kas sebesar Rp533.744.886.

- Utang sebesar Rp106.000.000.

- Total harta kekayaan: Rp7.991.694.886.Selain Abdul Aziz, 4 orang lain yang ditangkap juga menjadi tersangka. Mereka yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Operasi senyap ini dilakukan di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan serta mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," katanya.

Topik Menarik