Jadi Tersangka, Bupati Koltim Abdul Aziz Miliki Harta Rp7,9 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.
Dikutip dari situs resmi LHKPN KPK, Sabtu (9/8/2025), Abdul Aziz tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 25 Maret 2025 sebagai laporan periodik 2024. Dalam laporan tersebut, Abdul Aziz tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp7,9 miliar.
Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara Bupati Koltim Abdul Aziz Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD
Adapun rincian harta kekayaan Abdul Aziz sebagai berikut:
- 14 aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Kendari, Mamuju, dan Kolaka Timur, dengan nilai total Rp6.410.000.000.- 4 unit kendaraan, yang terdiri dari 2 unit mobil berjenis Toyota Hilux dan Toyota Innova Venturer, serta 2 unit motor berjenis KTM 85 SX dan Yamaha BJ8, dengan nilai total Rp885.000.000.
- Harta bergerak lainnya sejumlah Rp268.950.000.
- Kas dan setara kas sebesar Rp533.744.886.
- Utang sebesar Rp106.000.000.
- Total harta kekayaan: Rp7.991.694.886.Selain Abdul Aziz, 4 orang lain yang ditangkap juga menjadi tersangka. Mereka yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).Operasi senyap ini dilakukan di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan serta mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," katanya.









