KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
"Terkait perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: Diperiksa KPK Hampir 5 Jam, Gus Yaqut: Terima Kasih Mendapatkan Kesempatan Mengklarifikasi
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Meski demikian, KPK baru menerbitkan sprindik umum yang diduga ada perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini artinya KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.Asep menjelaskan kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 untuk jamaah haji reguler dan 8 untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional yakni 50 untuk haji reguler dan 50 untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, KPK mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.










