KPK Klarifikasi Soal OTT Bupati Koltim Abdul Azis: Bukan Drama, Tapi Fakta!

KPK Klarifikasi Soal OTT Bupati Koltim Abdul Azis: Bukan Drama, Tapi Fakta!

Nasional | okezone | Jum'at, 8 Agustus 2025 - 13:50
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan adanya drama terkait operasi tangkap tangan (OTT), yang salah satunya menyasar Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, bahwa kronologi dan konstruksi perkara akan disampaikan ke publik.

"Supaya masyarakat juga bisa menilai ini bukan drama, tapi memang ada fakta-fakta perbuatannya," kata Budi, Jumat (8/8/2025).

Budi mengatakan, bahwa pihaknya mendapat dukungan dari sejumlah pihak dalam menjalankan operasi senyap tersebut, termasuk masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.

"Terlebih, KPK juga telah secara intens melakukan pencegahan, pendampingan, dan pengawasan kepada pemerintah daerah agar bisa melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan korupsi secara efektif dan sistematis," ujarnya.

"Salah satunya melalui tugas dan fungsi koordinasi dan supervisi, dengan instrumen MCP-nya," sambungnya.

 

Sebelumnya, sempat terjadi drama saat gelaran OTT KPK di Sultra pada Kamis (7/8/2025). Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sempat mengamini adanya penangkapan terhadap Abdul Azis dalam OTT tersebut.

Namun tiba-tiba, pernyataan Tanak dibantah oleh politikus NasDem, Ahmad Sahroni. Sahroni menyebut bahwa Abdul Azis tidak terkena OTT KPK. Abdul Azis kemudian sempat muncul dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem.

Tak lama kemudian, KPK merilis bahwa OTT dilakukan di tiga daerah sekaligus pada Kamis kemarin. Ketiga daerah tersebut yakni Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak-pihak yang terjaring OTT di Sultra dan Jakarta telah tiba di Gedung KPK.

OTT di Sultra, Jakarta, dan Sulsel tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam peningkatan kualitas atau status rumah sakit menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Topik Menarik