Novel Baswedan Kecewa Amnesti dan Abolisi Digunakan untuk Perkara Korupsi
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan kekecewaannya terkait amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong. Keduanya merupakan terdakwa dalam tindak pidana korupsi.
"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara," kata Novel dalam akun X-nya yang dikutip Sabtu (2/8/2025).
Novel menilai, jika penyelesaian perakara tindak pidana korupsi dilakukan secara politis maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Terlebih, hal tersebut dilakukan di tengah maraknya praktik korupsi.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Orang Pertama yang Dapat Amnesti di KPK
"Seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas. Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK). Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah," sambungnya.
PUI Dorong Pemerintah Konsultasikan Keanggotaan Indonesia di BoP ke DPR demi Jaga Marwah Konstitusi
Novel menilai, hakim seharusnya membebaskan Tom Lembong. Sebab kata dia, tidak dan ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong berbuat pidana. Terlebih, tuduhan tersebut tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.
Baca juga: Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto, Pengaruh Jokowi Kian Lemah
"Ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun direksi perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance," ucapnya.
Novel menyatakan, perkara tersebut merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan serta melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (DPO). "Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadi tidak tuntas, dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku lain," pungkasnya.










