Hasto Kristiyanto Bebas usai Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) usai mendapat amnesti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menghentikan seluruh proses hukum Hasto, termasuk upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun.
"Betul (batal banding), jadi dengan adanya amnesti ini serta merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (2/8/2025).
"Jadi dengan terbitnya keppres terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristianto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan," sambungnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Orang Pertama yang Dapat Amnesti di KPK
Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari kurungan penjara. Pantauan di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rutan sekira pukul 21.22 WIB tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangannya kini tidak terborgol. Hasto terlihat mengenakan pakaian berwarna merah dengan dibalut jas warna hitam. Hasto pun sempat melambaikan tangan ke awak media yang menunggunya.
Baca juga: Momen Hasto Kristiyanto Pulang ke Rumah usai Bebas dari Rutan KPK
Diketahui, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)."Persetujuan atas Surat presdien Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025 malam.
Sekadar informasi, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
Sebelum Tanya Berapa Harga Xiaomi 17 Ultra di Indonesia, Bedah 4 Fitur Sensor Kamera Premiumnya Dulu
Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.










