Preseden Putusan Hakim dalam Perkara Korupsi

Preseden Putusan Hakim dalam Perkara Korupsi

Nasional | sindonews | Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:09
share

Romli Atmasasmita

PUTUSAN hakim dalam perkara tindak pidana korupsi sering menimbulkan pro dan kontra bahkan di kalangan akademisi hukum, sehingga telah mengakibatkan kerancuan pandangan masyarakat yang mengenai ketidakpastian hukum dan bahkan berujung ketidakadilan. Fenomena putusan hakim sedemikian sungguh mencemaskan terutama bagi akademisi hukum karena bertentangan dengan ratio legis ajaran hukum yang telah sejak lama diajarkan dalam pendidikan hukum sejak tahun 1946 sampai saat ini, bahkan bertentangan dengan nurani akademisi hukum dan masyarakat yang peduli hukum.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimanakah jika putusan hakim yang sarat dengan nuansa ketidakadilan dan jauh dari nilai perikemanusiaan yang adil dan beradab tetap terus berlanjut lintas generasi bangsa ini? Pertanyaan yang tidak mudah untuk dijawab dan dijelaskan kepada masyarakat.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita pun harus mengetahui dan memahami terlebih dulu bagaimanakah hukum seharusnya menjalankan fungsi dan peranannya dalam kehidupan masyarakat, dan solusi yang sejalan dengan nilai filosofi Pancasila. Hukum sejak awal kelahirannya berfungsi mengatur kehidupan masyarakat agar berjalan dengan tertib dan teratur dengan tujuan mencapai kepastian hukum dan memberikan keadilan kepada anggota masyarakat yang membutuhkannya.

Ketertiban, keteraturan, dan kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat menjamin suatu kehidupan yang tertib dan teratur tanpa terjadi goncangan-goncangan yang tidak diperlukan. Keseluruhan tujuan hukum tersebut hanya dapat dicapai melalui proses kehidupan berdasarkan suatu undang-undang atau hukum yang tertulis atau melalui penyelesaian perselisihan antaranggota masyarakat melalui forum pengadilan yang dibentuk untuk tujuan tersebut. Sering terjadi kepastian hukum melalui pelaksanaan suatu undang-undang sering berlawanan dengan keadilan, sehingga terpaksa masing-masing pihak yang bersengketa menghendaki forum pengadilan yang diharapkan mampu menyelesaikan perselisihan secara adil dan bijaksana. Namun kenyataannya berbeda dengan yang diharapkan pihak-pihak bersengketa.

Keadaan sedemikian adalah wajar sekiranya hakim dalam forum pengadilan telah memimpin persidangan tanpa ada keberpihakan baik tanpa maupun dengan persengkololan berdasarkan kepentingan finansilal. Praktik hukum melalui forum pengadilan sedemikian telah mencederai citra kepastian dan keadilan hukum, sehingga menurunkan kepercyaan masyarakat terhadap fungsi dan peranan hukum yang adil.

Di dalam doktrin hukum yang telah diisepakati; menyatakan bahwa, tiada pidana tanpa kesalahan (geen staf zonder Schuld, Belanda; actus non facit reum nisi mens sit rea, latin). Dalam praktik dibedakan dua fungsi hukum; fungsi dan peranan hukum dalam keadaan statis adalah sebagaimana yang telah diuraikan dimuka, akan tetapi sehubungan dengan perkembangan dinamika kehidupan masyarakat maka fungsi dan peranan hukum kini dalam keadaan dinamis, yaitu hukum merupakan sarana untuk mengatur dan mengikuti perkembangan dinamika kehidupan masyarakat yaitu melalui tangan hakim.

Fungsi dan peranan hukum sedemikian mengakibatkan keadilan yang dicapai selalu berubah-ubah sesuai dengan pandangan masyarakat mengenai nilai keadilan dan perubahan nilai keadilan sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah dilaksanakan seseorang dalam lingkungan kehidupan masyarakatnya. Di dalam fungsi dan peranan hukum bersifat dinamins inilah tugas seorang hakim sangat berat, tetapi mulia karena ia memutus suatu perkara berdasarkan keyakinan atas dua alat bukti serta berdasarkan keyakinan dirinya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Di sinilah letak peran dan tanggung jawab seorang hakim dalam pandangan hukum menjalankan fungsi dan peranan yang dinamis di mana ia harus sungguh menimbang nilai keadilan yang sesuai dengan perkara yang tengah dihadapi dan suara hati nurani masyarakat. Putusan hakim dalam perkara Tom Lembong dan Hasto sesungguhnya mewakili fungsi dan peranan hukum dalam keadaan dinamis, akan tetapi hakim memiliki pandangan/pemahaman hukum yang berbeda, lebih bertumpu pada paham/aliran monism daripada dualism yang tidak lagi mempertimbangan ada/tidak adanya unsur niat jahat pada terdakwa (mens rea).

Sesungguhnya jika hakim mempertimbangkan suara hati nurani masyarakat terhadap dua peristiwa hukum tersebut dipastikan akan memilih pandangan/paham dualism, yaitu selain dipertimbangkan dua bukti permulaan yang cukup juga niat jahat (mens-rea) dari terdakwa. Dari aspek hukum pidana kriminologi, hubungan sebab-akibat (kausalitas) merupakan kotak pandora yang membuka kebenaran materiil suatu perkara pidana.

Di hubungkan dengan filosofi Pancasila yang menjadi sumber hukum tertinggi peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka pandangan/paham dualisme lebih cocok daripada pandangan/paham monism disebabkan pandangan/paham dualisme mengandung kebenaran materiil dan dapat mengungkap sebab sesungguhnya dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa untuk menemukan solusi terbaik bagi korban dan pelaku. Sedangkan paham monisme mengandung kebenaran formil semata-mata, yaitu asal dipenuhi dua alat bukti yang cukup tanpa mempertimbangkan ada/tidaknya unsur niat jahat di dalam perbuatannya.

Topik Menarik