Menyoal Rangkap Jabatan Wamen
BachtiarPengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pamulang
RANGKAP jabatan bagi pejabat pemerintah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi perbincangan. Salah satu poin kritis yang muncul belakangan adalah penunjukan Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di beberapa BUMN yang penting. Tindakan ini jelas mengundang kontroversi. Walaupun tampak sah dari segi administrasi, praktik ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai pengelolaan pemerintahan, etika publik, dan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan milik negara.
Dengan pertanyaan yang sederhana, apakah Wamen diperbolehkan memiliki jabatan ganda sebagai komisaris BUMN? Jika iya, apakah tindakan ini sesuai dengan tujuan reformasi birokrasi dan peningkatan tanggung jawab publik?
Alasan yang sering diungkapkan adalah BUMN merupakan aset negara, sehingga harus "dijaga" kepentingannya dengan adanya pejabat tinggi kementerian di posisi komisaris. Bahkan, banyak yang berpendapat bahwa keberadaan Wamen di BUMN adalah representasi langsung negara dalam pengelolaan perusahaan. Namun, sekali lagi, perlu ditanyakan apakah penempatan Wamen sebagai komisaris benar-benar merupakan cara untuk melindungi kepentingan negara? Tidakkah ada masalah etika dan konflik kepentingan dalam praktik ini?
Legalitas Tanpa Legitimasi Etis
Secara normatif, tidak ada larangan eksplisit bagi Wamen merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Larangan merangkap jabatan sebagai komisaris pada BUMN justru secara imperatif hanya dikenakan kepada Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Demikian pula dalam Perpres 60/2012 jo Perpres 47/2009, hanya menyebutkan Wamen, dapat berasal dari PNS atau non PNS, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta bertugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian, dengan ruang lingkup bidang tugas yang begitu luas.Kekosongan hukum yang bersifat imperatif ini justru membuka ruang tafsir yang digunakan sebagai alat legitimasi administratif untuk mengisi jabatan komisaris BUMN dari pejabat setingkat Wamen. Di sinilah masalahnya, bahwa memang diakui dalam beberapa hukum positif tidak ada norma yang secara jelas melarang Wamen untuk menjabat sebagai komisaris BUMN. Meskipun begitu, bukan berarti tindakan tersebut otomatis dapat dibenarkan.Dari sudut pandang etika dan tata kelola pemerintahan yang baik, praktik ini sangat bermasalah dan tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi, serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah. Legalitas bukanlah satu-satunya indikator dalam setiap keputusan kebijakan publik, terutama jika mengabaikan legitimasi etis dan kepentingan publik yang lebih luas.
Dalam posisi sebagai pejabat pemerintah, Wamen memiliki kedudukan yang sangat penting dalam setiap perumusan kebijakan kementerian, sehingga banyak orang yang menyamakan perannya dengan Menteri. Oleh karena itu keberlakuan prinsip etika publik harusnya juga tetap sama. Rangkap jabatan ini bisa menyebabkan benturan kepentingan, tumpang tindih dalam tugas, serta mengabaikan kepentingan masyarakat. Pengawasan publik menjadi kurang efektif ketika pejabat yang seharusnya melakukan pengawasan atas kementerian justru ada di dalam struktur yang diawasi, yaitu BUMN.
4 Prajurit TNI Diduga Terlibat Kasus Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terancam Pasal Penganiayaan
Lebih dalam lagi, situasi di mana seseorang memegang lebih dari satu jabatan ini merusak etika dalam pelayanan publik. Di saat perhatian masyarakat meningkat terhadap ketidakefisienan birokrasi dan tingginya biaya politik, penunjukan seperti ini memberikan sinyal negatif, bahwa posisi publik dimanfaatkan untuk mengumpulkan kekuasaan dan hak istimewa, bukan untuk melayani masyarakat. Terlebih lagi, pengangkatan Wamen sebagai komisaris BUMN juga membuka kemungkinan penafsiran bahwa posisi publik telah disederhanakan menjadi "imbalan politik" atau sebagai ajang patronase, bukan berdasarkan kebutuhan institusi atau kemampuan teknis.
Bagaimana pun, BUMN adalah perusahaan yang dimiliki oleh negara, yang pengelolaannya harus dilakukan dengan tingkat akuntabilitas yang tinggi. Tugas komisaris sebagai perwakilan pemilik saham (negara) adalah untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan dua peran yang memerlukan komitmen sepenuhnya, sekaligus?
Dalam struktur BUMN, posisi komisaris tidak hanya merupakan kedudukan simbolis, tetapi juga bagian penting dari sistem pengawasan perusahaan yang perlu mendapatkan perhatian, kemandirian, dan waktu. Di sisi lain, Wamen memiliki beban tanggung jawab yang besar di kementeriannya, termasuk dalam pembuatan kebijakan, koordinasi antar sektor, dan pengawasan program prioritas nasional, terutama dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintahan. Dalam pengelolaan pemerintahan yang modern, hal ini jelas menunjukkan adanya benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip clean and good governance.Rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN mungkin tidak secara langsung bertentangan dengan hukum yang ada. Namun, dalam kerangka negara hukum yang demokratis, etika dalam jabatan, akuntabilitas kepada publik, dan prinsip kepatutan harus tetap diperhatikan. Kita tidak seharusnya selalu mencari celah hukum sebagai alasan untuk membenarkan. Jika negara hendak dengan sungguh-sungguh membangun sistem pemerintahan yang transparan dan berfungsi dengan baik, maka praktik semacam itu harus dihentikan, bukan dipertahankan.
Kepentingan Negara atau Konflik Kepentingan?
Argumentasi bahwa BUMN merupakan aset negara adalah benar dari sudut pandang hukum. Namun, dalam praktik bisnis, posisi BUMN berfungsi sebagai entitas hukum swasta yang harus mengikuti kaidah profesionalitas dan efisiensi seperti yang tercantum dalam UU 19/2003 tentang BUMN. Kepemilikan negara atas sebagian besar saham tidak lantas memberi hak untuk memperlakukan BUMN seperti sebuah direktorat atau unit kerja di kementerian. Penting untuk disadari bahwa status sebagai "milik negara" tidak otomatis menjadikan BUMN sebagai bagian dari pemerintahan yang terikat oleh aturan birokrasi. Sebaliknya, BUMN adalah lembaga hukum swasta yang wajib berfungsi secara profesional, kompetitif, dan mematuhi prinsip-prinsip good corporate governance.Dengan demikian, menempatkan Wamen, yang merupakan pejabat negara dan pembantu presiden, sebagai komisaris di BUMN dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai fungsi. Wamen berada di dua lingkup yang berbeda (publik dan bisnis) dan mungkin akan menjalankan peran sebagai pengawas sekaligus yang diawasi, terutama jika kementerian yang bersangkutan adalah pemegang saham mayoritas dari BUMN tersebut. Menempatkan Wamen, yang juga berperan sebagai pembuat dan pengatur kebijakan, dalam struktur organisasi internal perusahaan BUMN berisiko menimbulkan benturan kepentingan antara peran pengawas dan pelaksana. Kondisi ini bisa membingungkan perbedaan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan perusahaan, serta dapat merusak prinsip pengawasan dan keseimbangan dalam pengelolaan aset negara.
Klaim bahwa Wamen diangkat sebagai komisaris untuk mewakili negara di BUMN sebenarnya tidak benar. Negara sudah memiliki wakil resmi melalui pemegang saham, yaitu kementerian yang bertanggung jawab untuk mengelola berbagai BUMN. Di samping itu, pengawasan kinerja BUMN sebenarnya bisa dilakukan oleh komisaris independen, audit internal BPK, dan pengawasan dari DPR.
Dengan demikian, tidak ada kekosongan dalam representasi negara yang membutuhkan kehadiran seorang Wamen. Jika alasan “melindungi kepentingan negara” dijadikan alasan, maka ini justru menciptakan preseden yang buruk. Ada kemungkinan setiap pejabat publik merasa berhak untuk menempati posisi penting di BUMN dengan alasan menjaga kepentingan negara. Sebenarnya, BUMN memerlukan manajemen yang profesional, bukan beban tambahan dari struktur birokrasi politik.
Dengan demikian, alih-alih memperkuat kepentingan negara, praktik jabatan rangkap oleh Wamen sebagai komisaris BUMN justru berisiko menimbulkan konflik kepentingan yang bersifat sistemik, mengurangi independensi perusahaan, dan merusak prinsip transparansi serta akuntabilitas. Negara seharusnya hadir melalui struktur kelembagaan, bukan melalui personalisasi jabatan.Ketika batas antara fungsi pengawasan dan pengelolaan menjadi tidak jelas, maka kemungkinan intervensi kepentingan politik dalam keputusan bisnis akan semakin tak terhindarkan. Dalam jangka panjang, situasi ini dapat mengurangi trust publik terhadap pengelolaan BUMN dan membuka peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, reformasi dalam pengelolaan BUMN yang menekankan profesionalisme dan bebas dari tumpang tindih peran menjadi suatu keharusan untuk menjaga kehormatan negara sebagai pemilik sekaligus pengawas yang bertanggung jawab.
Catatan Kritis
Pemerintah dan DPR sebaiknya meninjau kembali praktik penunjukan Wamen merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Apabila tujuan utamanya adalah memperkuat etika di pemerintahan dan mendorong pengelolaan yang transparan, maka mengubah aturan atau mengeluarkan peraturan yang membatasi jabatan ganda tersebut patut dipertimbangkan dengan seksama. Kebijakan yang tegas ini penting untuk memastikan bahwa tugas pengawasan dan pengelolaan tidak tercampur aduk dalam satu orang yang sama, terutama di lembaga penting milik negara.Memang, ketiadaan larangan dapat dijadikan alasan yang sah secara hukum, tetapi bukan berarti keberadaan Wamen di posisi komisaris BUMN menjadi benar dari segi esensi dan etika. Sebaliknya, praktik ini justru menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem: mengaburkan perbedaan antara wilayah pemerintah dan perusahaan, merusak prinsip saling kontrol internal, serta menciptakan celah bagi praktik sokongan pada alat kekuasaan.
Lebih dari itu, rangkap jabatan ini berisiko membuat politik jabatan seolah-olah menjadi alat bagi-bagi kekuasaan, bukan sebagai sarana pelayanan publik yang profesional dan bertanggung jawab. Saat jabatan penting diperlakukan layaknya barang politik, maka fokus pada pelayanan dan kinerja publik akan terkalahkan oleh akal sehat kompromi dan kesetiaan pada jabatan. Dalam situasi seperti ini, negara tidak sedang memperkuat posisinya melalui BUMN, melainkan justru sedang mengurangi kemampuan lembaganya sendiri dalam menjaga nama baik perusahaan negara yang bersih, unggul, dan terbebas dari kepentingan pribadi.










