Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Berikut Ini Daftar Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Dengan pemberian abolisi dan amnesti tersebut maka kasus hukum yang saat ini menjerat keduanya berpotensi untuk dihentikan. Keduanya juga berpeluang untuk bebas.
Apa perbedaan abolisi dan amnesti, berikut ini penjelasannya;
Pemberian abolisi dan amnesti diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 UUD ayat 2 yang berbunyi: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto KristiyantoAbolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.
Abolisi di Indonesia relatif jarang diberikan dibandingkan amnesti, karena biasanya terkait dengan kasus-kasus sensitif yang memiliki implikasi politik atau sosial besar.
Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
Amnesti adalah, pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Berikut ini tokoh yang pernah mendapatkan abolisi dan Amnesti: 1. Sri Bintang Pamungkas
Pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie, abolisi diberikan kepada Sri Bintang Pamungkas, aktivis buruh yang dijerat pasal subversi karena perjuangannya membela hak-hak buruh. Abolisi ini diberikan sebagai simbol rekonsiliasi politik pasca-reformasi.
2. Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Abolisi tersebut diberikan Presiden pada 31 Juli 2025.
Dia merupakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tom Lembong diadili lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 3.Hasto Kristiyanto
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto pada 31 Juli 2025. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP ini diduga terlibat dalam kasus suap pergantianantar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama Harun Masiku.
4. Din Minimi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada Din Minimi, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kembali angkat senjata pascaperjanjian damai Helsinki. Amnesti diberikan Jokowi pada 2016 sebagai bagian dari upaya perdamaian di Aceh.










