Rangkuman Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Majelis Hakim hingga Dalil Hukum
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Vonis ini berkaitan dengan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku.
Susunan Majelis Hakim
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri dari satu Ketua Majelis dan dua anggota. Mereka di antaranya Rios Rahmanto sebagai Ketua dengan anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji.Hasto Terbukti Melakukan Suap, Perintangan Penyidikan Tidak Terbukti
Jaksa penuntut umum sebenarnya mendakwa Hasto atas dua pasal alternatif yaitu berkaitan dengan perintangan penyidikan dan tindak pidana suap. Di dalam sidang putusan, Majelis Hakim memutuskan membebaskan Hasto dari dakwaan pertama tentang perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).Sementara tindak pidana suap (Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP) dinyatakan terbukti bersalah.
Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto: Saya Jadi Korban dari Komunikasi Anak Buah
Dalil dan Kesimpulan Majelis Hakim
Dalam kasus suap, Majelis Hakim menyimpulkan Hasto terlibat dalam skema suap Harun Masiku. Hakim menilai Hasto menyiapkan dana Rp400 juta untuk digunakan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.Salah satu yang menjadi pertimbangan pembuktian ialah percakapan antara dua anak buah Hasto yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
"Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1 miliar dan Rp250 juta yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon," ujar Hakim Anggota Sunoto.
Adapun tujuan suap itu untuk meloloskan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia. Hasto juga dinilai melakukan koordinasi strategis dengan melakukan komunikasi aktif dalam mengupayakan itu semua.
"Komunikasi intensif antara terdakwa dengan Saeful Bahri menunjukkan koordinasi yang erat dalam pelaksanaan skema suap dengan terdakwa berperan sebagai penyedia dana talangan," ujar dia.










