Warga DKI Jakarta Dapat Potongan Pajak BBM hingga 80 Persen, Catat Tanggalnya
Angin segar bagi warga DKI Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau Pajak BBM hingga 80 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, serta menjadi bentukdukungan terhadap agenda strategis nasional.
Pengurangan PBBKB hingga 80 persen ini dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025. Utamanya, dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengendalikan laju inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.
“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung tugas pertahanan negara. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi di berbagai sektor,” ujar Lusiana.
Adapun kebijakan pengurangan Pajak BBM ini yang diberikan dalam tiga skema berikut:1.Pengurangan 50 persenuntuk pengguna kendaraan pribadi.
2.Pengurangan 50 persenuntuk pengguna kendaraan umum.
3.Pengurangan 80 persenuntuk kendaraan yang digunakan dalam mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan negara, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.
4.Sebagai catatan, kebijakan ini sudah berlaku sejak Selasa, 22 Juli 2025. Diharapkan, kebijakan pengurangan Pajak BBM dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan serta penyetoran pajak sesuai ketentuan, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pengurangan PBBKB atau Pajak BBM, serta informasi lainnya dapat diakses melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi layanan informasi pajak daerah melalui call center 1500-177.










