Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto: Saya Jadi Korban dari Komunikasi Anak Buah
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Usai menjalani sidang putusan, Hasto menyampaikan bahwa dirinya menjadi korban dari komunikasi anak buah.
“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana itu berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Hasto bersyukur tuduhan jaksa mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice tidak terbukti. “Karena memang sejak awal seluruh kesadaran yang dimiliki oleh kader PDIP adalah setia pada hukum, tidak menghalang-halangi proses hukum,” tuturnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Dia juga menegaskan bahwa putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020, bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku bukan fakta baru. “Karena sangat jelas keterangan Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di dalam persidangan ini juga seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku,” tuturnya.Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Amar putusan itu dibacakan di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).
Hakim menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan kedua Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim berkesimpulan terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku untuk menggantikan Almarhum Nazaruddin Kiemas untuk menjadi anggota DPR RI. "Terdakwa melakukan upaya formal berdasarkan putusan judicial review dan fatwa MA. Namun ketika upaya itu gagal, terdakwa bersama Saeful Bahri, Doni Tri Istikomah dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang suap," kata hakim.
Meski demikian, Hasto tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif kesatu tentang tindak pidana perintangan penyidikan. Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk untuk menghalangi penyidikan.
"Faktanya handphone yang dimaksud masih ada dan disita oleh KPK," tutur dia.
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman kepada Hasto untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka hukuman denda akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Perjalanan kasus yang menyeret politikus PDIP ini dimulai pada 2019 di mana terjadi Pemilihan Legislatif (Pileg). Hasto saat itu diduga terlibat dalam suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang hendak meloloskan kader PDIP Harun Masiku.Saat itu, Harun Masiku menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan demi dirinya bisa lolos menjadi anggota DPR RI. Kasus ini pun telah diputus pada 2020.
Seiring dibukanya kembali perkara ini sejumlah saksi pun diperiksa. Pada akhirnya Hasto kemudian terseret dan ditetapkan tersangka suap dan perintangan penyidikan pada Desember 2024 silam.
Selama proses penyidikan, penyidik KPK menduga Hasto terlibat dalam memberikan sokongan dana terhadap Harun Masiku. Kemudian, dalam perintangan penyidikan Hasto juga disebut pernah menyuruh menenggelamkan ponsel milik pegawai DPP PDIP, Kusnadi demi menghilangkan keberadaan Harun Masiku yang masih buron.










