Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Istri: Kita Terima dengan Kepala Tegak Tetap Senyum
Istri Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati buka suara menanggapi vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada sang suami. Maria menyatakan menerima vonis tersebut dengan kepala tegak.
“Kita terima dengan tenang kepala tegak, tetap senyum. Semoga Tuhan Memberkati," kata Maria usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Usai pembacaan vonis, Hasto kemudian menghampiri Maria. Mereka terlihat berpelukan tanpa banyak kata yang terucap.
Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto: Saya Jadi Korban dari Komunikasi Anak Buah
Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan.Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu. "Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
Sementara itu yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar Hakim membacakan keadaan yang meringankan.










