Dua Ciuman di Pipi dari Istri Antar Hasto Jalani Sidang Putusan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan putusan hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelum duduk di kursi terdakwa, Hasto sempat menghampiri istrinya, Maria Stefani Ekowati hingga mendapat ciuman di pipi.
Hal itu terjadi seusai Hasto menyalami sejumlah rekan dan simpatisannya yang hadir di ruang sidang. Setelah memasuki pembatas antara pengunjung dan pihak yang beracara di persidangan, Hasto sempat menghadap ke belakang untuk memenuhi foto oleh awak medio dengan posisi tangan diangkat dan mengepal. Setelah itu, Hasto berbelok ke kanan yang mana lokasi istrinya menyaksikan persidangan tersebut. Hasto segera menyalami istrinya dan sang mendapat dua ciuman di pipi. Sebelum duduk di kursi terdakwa, Hasto sempat menyalami tim penasihat hukum dan jaksa.
Baca juga: Berulang Kali Minta Kader Tenang, Hasto: Apa pun Putusannya, Kebenaran Akan Menang
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.










