Pakar Hukum soal Vonis Tom Lembong: Jaksa Buktikan Dakwaannya

Pakar Hukum soal Vonis Tom Lembong: Jaksa Buktikan Dakwaannya

Nasional | sindonews | Kamis, 24 Juli 2025 - 23:49
share

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad berpendapat, hakim tidak memvonis bebas Tom Lembong karena secara faktual unsur pidana Pasal 2 UU Tipikor terbukti. “Terbuktinya karena ada perusahaan lain yang diuntungkan, terus ada Permendag yang dilanggar,” ujar dia, Kamis (24/7/2025).

Dengan demikian, dia menilai dakwaan jaksa telah terbukti. Walaupun hakim tidak memenuhi tuntutan menghukum 7 tahun penjara. “Jaksa membuktikan dakwaannya di pengadilan, dan hakim kemudian memberikan semacam kesesuaian dengan dakwaan,” ujar Suparji.

Baca juga: 5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Suparji menilai vonis hakim tersebut semakin menguatkan terjadinya unsur pidana yang dilakukan Tom. Suparji berpendapat, asumsi bahwa putusan hakim menjadi bagian kriminalisasi Tom Lembong adalah hal yang tidak berdasar.

Suparji mengatakan bahwa secara teori pengadilan itu bersifat adil dan independen. “Hakim diintervensi apa pun selama tidak memenuhi unsur (pidana) maka tidak bisa memutus bersalah,” kata Suparji.

Lebih lanjut dia mengatakan, pengadilan sudah memutuskan perkara Tom Lembong. Karenanya, selama belum ada putusan hukum baru maka sesuai asas hukum maka putusan hakim tipikor dianggap benar. “Menjadi hak publik untuk melakukan eksaminasi,” imbuhnya.

Dalam kasus Tom Lembong, menurut Suparji, titik sentral perdebatan adalah tidak ada bukti adanya aliran dana ke Tom Lembong, serta tidak ada niat jahat ketika mengeluarkan kebijakan impor gula.

“Atas perbedaan pandangan tersebut kan bisa disandingkan dengan unsur, bahwa di Pasal 2 UU Tipikor yaitu tindakan melawan hukum dan memperkaya orang lain dan korporasi, terus merugikan keuangan negara. Ya tinggal ditelusuri saja itu terpenuhi tidak,” ungkap Suparji.Merujuk dari putusan hakim, menurut Suparji, Tom Lembong memang tidak ada niat jahat ataupun sengaja memperkaya orang lain. Akan tetapi, menurut dia, dalam konteks penerapan Pasal 2 UU Tipikor, mens rea (sikap batin pelaku perbuatan pidana) tidak diperlukan.

Artinya, lanjut dia, orang yang dihukum pidana adalah orang yang karena kesengajaan atau karena kelalaian. Sehingga orang yang lalai juga bisa dihukum.

“Tidak ada kalimat dengan sengaja. Ini beda dengan Pasal 3 yaitu ‘dengan maksud’. Jadi kalau tidak ada kata-kata ‘tidak sengaja’ atau ‘tidak ada maksud’ maka berarti tidak mensyaratkan adanya mens rea,” ujarnya.

Menurut dia, vonis hakim terhadap Tom Lembong termasuk ringan. Karena ambang batas hukuman minimal Pasal 2 UU Tipikor adalah 4 tahun.

“Kenapa tidak pakai Pasal 3 UU Tipikor yang minimal hukumannya 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Karena Pasal 3 mensyaratkan ‘dengan maksud’. Harus ada unsur niat jahatnya, ada unsur mens rea-nya,” pungkasnya.

Topik Menarik