Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, 8 Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya di Mapolresta Surakarta
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi di Mapolresta Surakarta, Senin (21/7/2025). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan Mantan Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya yang kini naik ke tahap penyidikan.
Delapan saksi yang diperiksa meliputi Sudarsono (Pemalang), Ahmad Sarbini (Yogjakarta), Sukadi (Sukoharjo), Bibit Sartono (Karanganyar), Erick (Surakarta), Bafaqieh (Surakarta), Yayuk Handayani (Wonogiri), dan Wito (Wonogiri). Para saksi ini diperiksa karena dianggap mengetahui insiden kedatangan sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke kediaman Jokowi di Sumber, Solo, beberapa waktu lalu. Mantan kader PDIP Pemalang Sudarsono yang kini menjabat Ketua Umum Barisan Jokowi Lover (BJL) mengatakan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Semua yang diperiksa merupakan para saksi yang mengetahui, melihat, mendengar atas kedatangan mereka di kediaman Jokowi di Sumber dengan niat yang tidak baik seperti mengenakan atribut bertuliskan adili Jokowi," katanya.
Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Klarifikasi ke SMAN 6 Surakarta dan UGM
Meskipun tidak merinci materi pemeriksaan secara detail, ia berharap penyidik segera menetapkan para tersangka dalam perkara ini. Sudarsono juga berharap ada efek jera bagi pihak-pihak yang terus-menerus menyebarkan tudingan ijazah palsu Jokowi.Baca juga: Rapat Bahas RUU KUHAP, Hotman Paris Soroti Pemeriksaan Jokowi soal Ijazah
Sementara itu, Kuasa hukum para saksi, Asri Purwanti membenarkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi BAP. "Dengan selesainya pemeriksaan para saksi di Polresta Solo, kami berharap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan para tersangka," ucap Asri.
Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah itu menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para saksi dalam memberikan kesaksian di persidangan, baik yang akan digelar di Jakarta maupun di lokasi kejadian lainnya di daerah.










