Mantan Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejari Jakpus terkait Kasus PDNS
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Dalam pemeriksaan itu, Johnny melemparkan persoalan teknis proyek tersebut ke anak buahnya.
"Kalau hasil pemeriksaan, kita menanyakan hasil surat edaran (SE) yang dikeluarkan dia. Cuman kalau itu dia lebih lempar ke Dirjen semua dan perencanaannya bukan di masa dia," ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat Ruri Febrianto kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Dia mengungkapkan, Johnny diperiksa tim penyidik Kejari Jakarta Pusat berkaitan surat edaran yang dikeluarkannya sebagai Menkominfo. Dia mengaku, perencanaan proyek secara teknis dilakukan oleh anak buahnya, yang mana perencanaannya pun dilakukan pada masa dia.
Baca juga: Dugaan Korupsi PDNS, Kejari Jakarta Pusat Bakal Periksa Eks Menkominfo Johnny G Plate
Sedangkan pelaksanaannya, kata dia, baru dilakukan kala menjabat sebagai Menkominfo. Johnny mengaku tak terlibat langsung di kasus tersebut karena kala itu tengah terjadi pandemi Covid-19."Pelaksanaan di zaman dia. Kalau dari dia engga, karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan, teknis pelaksanaan semua di dirjen. Alasan dia, kalau terkait dengan kondisi saat itu karena Covid-19 dan segala macam dan jadi dia enggak fokus ke sana," katanya.
Johnny diperiksa pertama kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik lantas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadapnya.
"Kalau pelaksanaan kan di dirjen. Dia itu hanya terkait adanya SE PDNS saja. Kalau kata dia misal itu dilaksanakan lebih bagus," katanya.









