Rapat Bahas RUU KUHAP, Hotman Paris Soroti Pemeriksaan Jokowi soal Ijazah
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang tantang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dukungan ini secara khusus terkait dengan penguatan advokat dalam revisi RUU KUHAP.
Dalam kesempatan itu, dia menyinggung pemeriksaan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya. Ketika itu, kata dia, pengacara tidak bisa berkutik lantaran hanya bisa diam mendampingi pemeriksaan.
"Waktu saya melihat Jokowi di-BAP di Polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa," kata Hotman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Bahas RUU KUHAP di DPR, Hotman Paris Usul Pengacara Bisa Dilibatkan Proses Gelar Perkara
Oleh karena itu, Hotman mendukung Komisi III DPR memberikan hak pengacara untuk mendampingi saksi atau terlapor dalam pemeriksaan. "Terima kasih kepada Komisi III yang telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan. Mudah-mudahan itu tidak berubah," ujarnya.Hotman pun meminta agar diperinci dalam draf RUU KUHAP. Ia menceritakan, pengalamannya sebagai pengacara mendampingi orang yang menjalani proses hukum tidak dapat melakukan apa pun.
"Ya kalau bisa diperinci lebih lanjut karena memang itu sangat menyedihkan. Selama ini kita antar klien ke KPK kita disuruh duduk kayak patung di bawah. Pak Jokowi diperiksa, pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara," pungkasnya.










