Menelisik Arah Ekonomi Indonesia Pasca Trump 2.0
Candra Fajri AnandaWakil Ketua Badan Supervisi OJK
KEBIJAKAN perdagangan Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump pada tahun 2025 menunjukkan kecenderungan proteksionisme yang semakin menguat. Melalui pendekatan "America First Trade Policy", pemerintah AS menetapkan tarif tinggi terhadap berbagai produk impor dari negara mitra utama seperti Uni Eropa, Meksiko, dan Kanada, dengan kisaran tarif mencapai 15 hingga 20.
Bahkan, produk strategis seperti baja dan aluminium dikenai tarif hingga 50, sementara kendaraan bermotor dikenakan tarif sebesar 25. Meskipun kebijakan ini berhasil meningkatkan penerimaan negara dari bea masuk sebesar USD 64 miliar pada kuartal kedua tahun 2025, dampak negatifnya mulai dirasakan melalui peningkatan tekanan inflasi dan gangguan pada rantai pasok domestik.
Indonesia, sebagai salah satu mitra dagang utama Amerika Serikat di kawasan Asia Tenggara, turut merasakan dampak dari kebijakan proteksionis tersebut. Pemerintah AS sempat mengancam akan menerapkan tarif sebesar 32 terhadap sejumlah produk ekspor asal Indonesia, meskipun kemudian angka tersebut direvisi menjadi 19.
Pada 2024, Indonesia berhasil mencatatkan surplus perdagangan barang dengan AS sebesar USD 17,9 miliar, dari total nilai perdagangan yang mencapai USD 38,3 miliar. Fakta ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki posisi strategis dalam hubungan perdagangan global, ketergantungan pada satu mitra utama menjadikan posisinya rentan terhadap fluktuasi kebijakan eksternal. Oleh karena itu, diperlukan langkah kebijakan yang responsif dan terarah untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan perdagangan nasional. Sebagai upaya mengurangi ketergantungan dan memperkuat posisi ekonomi Indonesia di kancah internasional, kemitraan dengan BRICS menjadi alternatif strategis.
Pada 2024, ekspor nonmigas Indonesia ke negara-negara anggota BRICS mencapai USD 84,4 miliar, setara dengan 34 dari total ekspor nonmigas nasional. BRICS, secara kolektif, menyumbang lebih dari 41 PDB global berdasarkan PPP dan memiliki output ekonomi sebesar USD 30,2 triliun.
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ajukan Din Syamsuddin dan Mantan Wakapolri Oegroseno sebagai Ahli
Oleh sebab itu, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat perannya dalam blok tersebut melalui penguatan kerja sama dagang, pembangunan konektivitas logistik, dan penciptaan iklim investasi yang kompetitif. Inisiatif strategis seperti pembentukan skema koridor tarif nol bersama ASEAN, OKI, D-8, BRICS, Afrika, dan Uni Eropa penting untuk memperluas pasar ekspor secara adil dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan membentuk tata ekonomi global yang lebih inklusif dan berpihak pada kepentingan jangka panjang Indonesia.
Menelisik Tantangan bagi IndonesiaNegara-negara maju, terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa, masih mendominasi struktur ekonomi global melalui kebijakan proteksionisme dan kendali atas institusi-institusi perdagangan internasional. Penerapan tarif impor oleh Amerika Serikat mencapai rata-rata efektif 20,6 pada tahun 2024 – tingkat tertinggi sejak awal abad ke-20 – dengan defisit perdagangan yang membengkak menjadi USD 918,4 miliar, naik 17 dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Uni Eropa merespons kebijakan tersebut dengan mengancam penerapan tarif balasan senilai €72 miliar. Ketimpangan semacam ini menunjukkan bahwa kekuatan ekonomi negara-negara maju mempengaruhi arah perdagangan dunia dan mempersempit ruang kebijakan negara berkembang, termasuk Indonesia, dalam mempertahankan kepentingan ekonominya di forum global.Pada konteks hubungan bilateral Indonesia – Amerika Serikat, pemberlakuan kebijakan tarif 0 terhadap sejumlah komoditas asal AS memberikan keuntungan jangka pendek bagi konsumen domestik, tetapi menciptakan ancaman serius terhadap daya saing industri dalam negeri. Sebaliknya, produk ekspor Indonesia dikenai tarif sebesar 19 setelah sebelumnya dihadapkan pada potensi tarif hingga 32 .
Meskipun kebijakan ini memungkinkan kelangsungan akses ekspor Indonesia ke pasar AS, ketidakseimbangan tarif tersebut mengindikasikan hilangnya proteksi terhadap sektor produksi lokal dan meningkatnya ketergantungan terhadap impor barang dan teknologi dari negara maju.
Keterbatasan posisi tawar Indonesia dalam forum global tercermin dari dinamika negosiasi perdagangan yang tidak sepenuhnya menguntungkan. Pemerintah Indonesia memang berhasil menghindari tarif tinggi dengan melakukan diplomasi intensif, termasuk kesepakatan perdagangan yang melibatkan komitmen pembelian produk-produk Amerika Serikat senilai USD 34 miliar. Akan tetapi, pencapaian ini diperoleh melalui berbagai konsesi strategis, termasuk pembebasan tarif impor terhadap produk energi, pertanian, dan teknologi tinggi dari AS.
Hal ini mengindikasikan bahwa dalam skema perdagangan internasional yang masih timpang, Indonesia belum memiliki kekuatan tawar yang setara dalam menyusun kebijakan perdagangan yang berpihak pada kepentingan nasional jangka panjang. Oleh sebab itu, diperlukan strategi diversifikasi mitra dagang dan reposisi arah kebijakan ekonomi luar negeri Indonesia.
Kini, salah satu pendekatan yang dapat ditempuh oleh Indonesia saat ini adalah penguatan kerja sama dengan blok-blok ekonomi non-Barat seperti ASEAN, OKI, D-8, BRICS, dan Afrika melalui pembentukan skema koridor tarif nol yang bersifat timbal balik. Di samping memperluas pasar ekspor dan memperkuat daya saing industri nasional, langkah ini juga mendukung upaya menuju kedaulatan ekonomi yang lebih inklusif, berimbang, dan berkelanjutan. Pada jangka panjang, strategi ini menjadi fondasi penting bagi pembentukan tatanan ekonomi global yang lebih adil serta memperkuat peran Indonesia sebagai kekuatan ekonomi strategis di kawasan dan dunia.
BRICS dan Integrasi Dagang Lintas Kawasan sebagai Solusi StrategisBRICS – yang terdiri dari Brazil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan – tengah memperluas keanggotaannya melalui inisiatif BRICS+ yang mencakup penambahan anggota baru seperti Mesir, Ethiopia, Iran, dan Uni Emirat Arab. Perluasan ini semakin memperkuat peran BRICS+ sebagai kekuatan baru dalam membentuk tatanan ekonomi global yang lebih adil dan berimbang.
Berdasarkan data Dana Moneter Internasional (IMF) dan sumber internasional lainnya, pada 2024 kontribusi BRICS terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) global berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) diperkirakan telah mencapai sekitar 42, dan mendekati 44 setelah ekspansi keanggotaan pada awal 2025.
Sementara itu, menurut data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor nonmigas Indonesia ke negara-negara anggota BRICS tercatat sebesar USD 84,37 miliar atau sekitar 33,9 dari total ekspor nonmigas nasional 2024. Angka ini menegaskan pentingnya BRICS+ sebagai mitra strategis perdagangan luar negeri Indonesia, sekaligus membuka peluang bagi perluasan pengaruh Indonesia dalam arsitektur ekonomi global yang lebih inklusif dan seimbang.
Guna memaksimalkan peran sebagai anggota BRICS, Indonesia perlu mengembangkan strategi komprehensif yang mencakup penyusunan perjanjian perdagangan dan investasi yang setara, penguatan infrastruktur logistik antarnegara anggota, serta penciptaan iklim investasi yang kompetitif. Selain itu, Indonesia juga didorong untuk berkontribusi secara aktif dalam pembentukan kebijakan kolektif yang diusung BRICS, termasuk pengembangan sistem pembayaran alternatif, model pembiayaan pembangunan berbasis domestik, dan harmonisasi kebijakan perdagangan di antara negara-negara selatan. Upaya tersebut tidak hanya akan memperkuat posisi strategis Indonesia dalam geopolitik kawasan, tetapi juga meningkatkan potensi Indonesia sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi regional yang baru.
Salah satu pendekatan konkret dalam mendukung integrasi ekonomi lintas kawasan adalah dengan menginisiasi skema Zero Tariff Corridor, yakni kerja sama tarif 0 dengan berbagai mitra strategis. Skema ini tidak hanya relevan untuk kawasan ASEAN, tetapi juga perlu diperluas ke negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), kelompok D-8, kawasan Afrika, serta Uni Eropa.
Tujuannya adalah untuk membangun jaringan perdagangan multilateral yang adil dan berbasis kepentingan bersama, sekaligus memperkuat kemandirian dan kedaulatan ekonomi Indonesia. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, memperluas akses ekspor, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional di pasar global. Semoga.










