Kejagung Ajukan Ekstradisi Tersangka Jurist Tan

Kejagung Ajukan Ekstradisi Tersangka Jurist Tan

Nasional | sindonews | Senin, 21 Juli 2025 - 15:42
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah mengajukan permintaan ekstradisi terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Jurist Tan (JT) yang hingga kini masih berada di luar negeri. Jurist Tan merupakan mantan Staf Khusus Nadiem Makariem yang saat itu menjabat Mendikbudristek.

"Sudah diajukan ekstradisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah pada wartawan, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem Makarim Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung

Menurutnya, Jurist Tan hingga kini masih berada di luar negeri, yang mana dia tinggal bersama suaminya.

Namun, Febrie tak merincikan di mana negara yang ditinggali Jurist Tan tersebut.

Dia hanya menjelaskan, Jurist Tan sudah berada di luar negeri sejak sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Jurist Tan berdomisili bersama suaminya.

"Masih di cari, sejak lama ikut domisili suaminya," ujarnya.

Baca juga: Boyamin Dengar Jurist Tan Mantan Staf Nadiem Makarim Berada di Australia

Sebelumnya, Jurist Tan, mantan Stafsus Mendikbudritek era Nadiem Makarim kembali mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan Kejagung pada Jumat (18/7/2025). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022."Konfirmasi dari penyidik, per tanggal 15 kemarin sudah terjadwal Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di hari ini tanggal 18 (Juli)" kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Anang menyebutkan, pihak kuasa hukum Jurist Tan juga tak memberikan konfirmasi apapun ke pihak penyidik.

"Tapi sampai hari ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan," ujar dia.

Untuk itu, Anang mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung nantinya bakal mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Jurist Tan tersebut.

Diketahui Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook

1. Ibrahim Arief (IA)

Konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.

2. Sri Wahyuningsih (SW)

Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021

3. Mulyatsyah (MUL)

Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah

4. Jurist Tan (JT)

Staf Khusus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim

Topik Menarik