Dasco Pantau Rapat Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ikut memantau rapat pembahasan revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal dengan RUU KUHAP, yang akan digelar Komisi III DPR RI. Komisi III rencananya menerima masukan perwakilan masyarakat.
Hal ini diketahui ketika Dasco bersama pimpinan Komisi III DPR menuju ruang rapat. Diketahui, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan digelar pukul 14.00 WIB. "Saya cuma apa namanya, ngecek persiapan RDPU, RDPU tentang partisipasi publik," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Dasco menegaskan bahwa dalam setiap penyusunan perundang-undangan, pimpinan DPR selalu menekankan kepada setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI untuk melibatkan partisipasi publik sebanyak-banyaknya. "Ini dalam rangka itu, ya kita sekali-kali ngecek pelaksanaannya," ujarnya.
Baca Juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
Berdasarkan agenda yang diterima, pimpinan dan Anggota Komisi III menggelar RDPU bersama sejumlah organisasi advokat Indonesia, di antaranya PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia), KAI (Kongres Advokat Indonesia), PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia), dan FERARI.Selain itu, RDPU akan dilanjutkan dengan menerima masukan terkait KUHAP dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah anggapan pihak-pihak yang menyebut bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau sering disebut RUU KUHAP, minim partisipasi publik. Dia menegaskan, proses penyusunan RUU KUHAP telah berlangsung secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat sejak awal.
"Ini kita ini sangat terbuka, sudah disahkan. Dari sejak awal ya, termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka sudah kami undang. Lebaran, masih suasana Lebaran kami undang kok," kata Habiburokhman, dikutip Jumat (11/7/2025).
Habiburokhman menyinggung klaim sepihak soal minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil perlu dikritisi.
"Kami juga mengkritisi oknum-oknum atau orang-orang ya, lembaga-lembaga yang mengklaim hanya merekalah yang masyarakat sipil. Ya, kami juga masyarakat sipil dan kami wakil dari masyarakat sipil," ujarnyaLegislator Partai Gerindra itu mengklaim bahwa banyak pasal dalam RUU KUHAP yang justru berasal dari masukan masyarakat. Karena itu, dia menyerahkan kepada publik untuk menilai apakah DPR menjalankan partisipasi secara bermakna atau tidak.
"Pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua. Jadi silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong," tuturnya.
Saat ditanya soal munculnya draf RUU KUHAP tandingan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Habiburokhman mengingatkan bahwa perumusan undang-undang adalah kewenangan DPR. "Kalau mau bikin draf undang-undang, jadi anggota DPR gitu loh," pungkasnya.
Baca Juga: Kesepakatan RUU KUHAP, Advokat Dapat Hak Impunitas
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang terdiri dari beberapa lembaga menyebut selama proses awal hingga saat ini konsisten mengawal dan memberikan masukan sampai kritik untuk penyusunan RUU KUHAP ini.Namun, sampai DIM rampung dikerjakan oleh pemerintah, Koalisi merasa usulan dan masukan masyarakat sipil tidak diakomodir sedikit pun. Selain itu, proses penyusunan hingga pembahasan ini sangat terburu-buru dan jauh dari nilai reformasi hukum dan pertimbangan suara rakyat. Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Komisi III DPR-RI, RUU KUHAP harus segera diselesaikan dalam 2 (dua) kali masa sidang dan berencana sah sebelum Januari 2026.
"Hal ini tentu sepantasnya dipersoalkan. Pada berbagai kesempatan Koalisi mengingatkan pentingnya materi muatan RUU KUHAP secara komprehensif menghormati dan memenuhi hak warga negara yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana dalam kapasitas sebagai pelapor/pengadu, saksi, korban, ahli, tersangka/terdakwa. RKUHAP mestinya disusun secara cermat dan hati-hati sehingga mampu menjawab permasalahan jaminan perlindungan HAM yang gagal dipenuhi dalam KUHAP lama. Sementara itu, RUU KUHAP 2025 belum memenuhi hal tersebut, bahkan lebih buruk dari draf RUU KUHAP 2012," demikian pernyataan Koalisi.
Koalisi juga mencermati proses penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP cenderung memiliki pola yang sama seperti penyusunan dan pembahasan RUU bermasalah lainnya, seperti misalnya Revisi UU KPK, UU Minerba, UU MK, UU IKN, UU TNI, UU CK (Omnibus Law) dan undang-undang lainnya yang juga bermasalah selama prosesnya. Hal tersebut menjadi bagian dari strategi sistemik untuk melemahkan demokrasi. Legislasi tak lagi bertujuan untuk melindungi rakyat, namun menjadi alat penguasa.
Pada Rabu, 18 Juni 2025, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU KUHAP. Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berpendapat bahwa RUU KUHAP sebagai RUU paling partisipatif dalam proses penyusunannya. Komisi III DPR RI mengklaim telah melakukan RDPU kurang lebih sebanyak 50 kali, termasuk dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Hal ini tentu merupakan klaim sepihak yang patut dipersoalkan. Mengingat Koalisi tidak pernah menghadiri RDPU resmi untuk menyampaikan pandangan.
"Kami menegaskan bahwa partisipasi publik yang bermakna bukan sekadar mendengarkan pendapat/usulan. Bahwa meaningful participation pada pengertiannya yang paling mendasar, perlu juga merespons pendapat/usulan secara serius, antara lain dengan memberikan penjelasan atau jawaban yang rasional atas setiap pendapat/usulan yang diberikan."
Tidak hanya itu, agar publik dapat berpartisipasi dan memberikan pendapat/usulan yang berarti, hak keterbukaan atas keterbukaan informasi dan transparansi segala perkembangan dokumen pembahasan yang dapat diakses publik, adalah suatu keniscayaan yang mutlak perlu. Selama ini yang terjadi jauh dari ideal.
"Di banyak kesempatan, Koalisi harus mengingatkan dan mengajukan surat permohonan agar draf RUU KUHAP dapat diakses oleh publik. Tidak sedikit pihak dan kelompok masyarakat memberikan komentar atau tanggapan atas RUU KUHAP, tanpa sebelumnya diberikan akses untuk membaca dan mencermati pasal demi pasal draf RUU KUHAP-nya. Lantas bagaimana mungkin ada partisipasi, ketika transparansi sebagai prasyaratnya pun tidak ada?"










