Tom Lembong Ajukan Banding, Kejagung: Jaksa Punya Waktu 7 Hari

Tom Lembong Ajukan Banding, Kejagung: Jaksa Punya Waktu 7 Hari

Nasional | sindonews | Senin, 21 Juli 2025 - 10:44
share

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding tidaknya atas vonis terhadap kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pengajuan banding yang dilakukan Tom Lembong merupakan haknya.

"Tim Penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya apakah akan menerima atau menyatakan upaya hukum banding," ujarnya pada wartawan, Senin (21/7/2025).

Menurut Anang, manakala Jaksa menyatakan banding, tentu memori banding dan kontra memori bandingnya bakal didaftarkan ke pengadilan. "Itu hak terdakwa dan penasihat hukumnya sebagaimana diatur KUHAP," katanya.

Baca juga: Tom Lembong Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Adapun Tom Lembong merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong pun telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan.

Sebelumnya, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai aneh dan janggal.

Baca juga: 3 Jenderal Densus 88 Antiteror Dimutasi Bersama 14 Perwira Lainnya

“Yang sedikit, bukan lebih dari sedikit, yang janggal atau aneh bagi saya mejelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” ujarnya usai persidangan, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom Lembong menyebut, majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan saksi.

“Saya kira UUD juga pemerintah semua ketentuan terkait sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok dan tadi saya lihat catat teliti, cermat majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut,” katanya

Topik Menarik