Serda Gijadi Dihukum Mati Akibat Menembak Jenderal Ahmad Yani Dalam Tragedi G30S/PKI

Serda Gijadi Dihukum Mati Akibat Menembak Jenderal Ahmad Yani Dalam Tragedi G30S/PKI

Nasional | sindonews | Senin, 21 Juli 2025 - 08:26
share

NAMA Serda Gijadi bin Wignjosukardjo tercatat sebagai salah satu pelaku utama dalam peristiwa kelam Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI). Iamerupakanprajurit Cakrabirawa yang secara langsung menembak mati Letnan Jenderal (Letjen) Ahmad Yani, salah satu tokoh penting TNI AD kala itu.

Gijadi adalah anggota Kompi B, Batalyon Kawal Kehormatan I yang tergabung dalam pasukan elit pengawal Presiden Soekarno. Ia bersama sejumlah prajurit lainnya mendapat perintah untuk menculik Ahmad Yani, dengan opsi “hidup atau mati”.

Baca juga: 10 Pahlawan Revolusi Korban Kekejaman G30S/PKI

Aksi penjemputan berlangsung pada 1 Oktober 1965 pukul 04.00 dini hari di rumah Jenderal Ahmad Yani, Menteng, Jakarta. Saat itu, Yani disebut menolak dibawa dan sempat melawan.

“Saya melihat dan mengingat perintah ‘hidup atau mati’, maka saya lepaskan tembakan,” ujar Gijadi dalam persidangan di Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub).

Ia menembak Yani sebanyak tujuh kali menggunakan senapan Thompson. Akibatnya Ahmad Yani tewas di tempat.

Divonis Mati, Dieksekusi 20 Tahun Kemudian

Serda Gijadi ditangkap hanya tiga hari setelah kudeta gagal, pada 4 Oktober 1965. Ia diadili oleh Mahmilub dan dinyatakan bersalah atas pembunuhan Ahmad Yani. Pada 16 April 1968, pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati.

Baca juga: Mengenal Resimen Cakrabirawa, Pelindung Presiden yang Terlibat G30S/PKI

Namun, eksekusi terhadap Gijadi tidak dilakukan segera. Ia baru dihukum mati secara resmi pada Oktober 1988, bersama tiga tersangka lainnya.

Topik Menarik