DPR Desak LPSK Proaktif Kawal Kasus Tewasnya Diplomat Arya Daru Pangayunan: Jangan Ada Pembiaran!
Komisi XIII DPR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif dalam mengawal kasus meninggalnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan. Legislatif mengingatkan agar jangan sampai ada pembiaran pengawalan kasus ini.
Apalagi atensi masyarakat terhadap kasus ini cukup tinggi lantaran ada indikasi kejanggalan dalam tewasnya diplomat Kemlu tersebut. Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada latar belakang pekerjaan almarhum dan kasus-kasus sensitif yang pernah ia tangani sebagai diplomat.
Baca juga: Temui Keluarga Arya Daru, Kompolnas Diberi Informasi Baru
“Kita tentu menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan oleh pihak berwenang. Namun, dalam konteks perlindungan terhadap para saksi, LPSK harus bergerak lebih awal dan aktif,” ujar Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo dalam keterangannya, dikutip Senin (21/7/2025).
Ia menegaskan, potensi adanya saksi kunci dalam kasus ini sangat mungkin, dan mereka bisa saja menghadapi tekanan atau ancaman tertentu. Untuk itu, ia menilai, kehadiran LPSK jadi sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para saksi dalam memberikan keterangan.“Jangan sampai ada pembiaran. Bila ada saksi yang memiliki informasi penting terkait kematian diplomat tersebut, mereka harus diberi perlindungan maksimal. LPSK tidak boleh menunggu permintaan, tapi bisa jemput bola dalam situasi tertentu yang mengandung potensi ancaman,” ucap Yanuar.
Di samping itu, Yanuar juga mengajak publik untuk terus mengawal kasus ini secara kritis namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Teman Dekat Yakin Diplomat Arya Daru Tidak Bunuh Diri
Dia berharap pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan tuntas agar tidak menimbulkan spekulasi liar yang dapat merusak citra lembaga maupun merugikan pihak-pihak tertentu.“Kita percaya pada kerja aparat penegak hukum, tetapi dalam sistem hukum yang sehat, perlindungan terhadap saksi adalah bagian penting dari keadilan itu sendiri,” tutupnya.
Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil Puslabfor Polri untuk memastikan penyebab kematian Diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP). Korban ditemukan tewas terlilit lakban di kamar kosnya di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, dibutuhkan waktu 2 minggu untuk mendapatkan hasilnya.
"Pemeriksaan labfor itu minimal 2 minggu, mohon sabar, penyelidik masih menantikan hasilnya. Jadi, kalau kita hitung dari diambil sampel kemudian hasil keluar, masih ada 6 hari lagi, kurang lebih 6 hari lagi," ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (19/7/2025).










