Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lemkapi: Ini Proses Hukum yang Panjang
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan mengomentari vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus impor gula. Menurut Edi, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu merupakan proses hukum yang panjang.
“Ini merupakan proses hukum yang panjang, dan bukan tiba-tiba ya. Karena sudah melewati tahapan demi tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di persidangan,” ujar Edi, Minggu (20/7/2025).
Edi menilai opini yang menyebut bahwa vonis ini sarat muatan politik atau bentuk kriminalisasi justru keliru dan tidak berdasar. Dia mengatakan, hakim tentu menjatuhkan putusan berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang dihadirkan di pengadilan.
Edi Saputra Hasibuan. Foto/IstimewaBaca juga: Tom Lembong Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
“Kita harus melihat bahwa ini memang murni sebagai permasalahan hukum. Jadi apabila ada yang mengaitkan ini dengan politik atau menyebut kriminalisasi, saya rasa tidak juga ya. Hakim telah memberikan putusan dari berbagai bukti dan fakta di lapangan,” imbuhnya.
Sebagai akademisi dan pengamat hukum, Edi juga mengingatkan bahwa lembaga peradilan memiliki independensi yang perlu dijaga bersama. Dia berpendapat bahwa menghormati proses hukum adalah bagian penting dari upaya membangun sistem keadilan yang berintegritas.
“Kalau kami yang selama ini sebagai akademisi tentu menghormati proses hukum yang sudah terjadi. Ini murni masalah hukum, dan kami rasa ini bukan bentuk kriminalisasi,” katanya
Edi pun mengajak semua pihak untuk tetap mengawal jalannya proses hukum dengan sikap yang dewasa, objektif, dan tidak terbawa opini yang justru bisa mengaburkan substansi kasus.










