Sidang Vonis Tom Lembong, Hakim: Surat Putusan Lebih dari 1.000 Halaman
Sidang Pembacaan putusan terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dimulai. Ketebalan surat putusan Tom Lembong ini lebih dari seribu halaman.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membuka persidangan dengan agenda pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi Importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Majelis telah bermusyawarah dan untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini. Untuk itu mohon nanti didengar baik-baik," kata Hakim Dennie.
Baca Juga: Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Hadir di Sidang Pembacaan Vonis Tom Lembong
Ia melanjutkan, tidak akan membaca per halaman surat putusan Tom Lembong. Sebab, ketebalannya mencapai lebih dari seribu halaman. "Namun, sebelumnya kami sampaikan, putusan kalau keseluruhan lebih dari seribu halaman, intinya nanti poin-poin penting, terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan," ujarnya.
Hakim Dennie menjelaskan, beberapa poin yang tidak dibacakan dalam kesempatan tersebut adalah dakwaan, tuntutan, pleidoi, hingga keterangan saksi. Sebab, poin-poin tersebut sudah didengarkan pada sidang sebelumnya.Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Selain itu, Tom Lembong dituntut pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Tom Lembong dianggap jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong. Hal yang meringankan, jaksa menyebut Tom Lembong belum pernah terjerat kasus pidana.










